Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Tersangka Baru Kasus Korupsi PAP Disdik Binjai Bertambah Delapan Orang

- Selasa, 09 Oktober 2018 15:10 WIB
308 view
Tersangka Baru Kasus Korupsi PAP Disdik Binjai Bertambah Delapan Orang
SIB/Dok
Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar (Tengah) Memberikan Keterangan Pers Terkait Bertambahnya Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Alat Peraga SD tahun 2011, dirung kerja Kajari Binjai Jalan T.Amir Hamzah, Binjai Utara,Senin (8/10).
Binjai (SIB) -Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar tahun anggaran 2011.

Penetapan ini berdasarkan peningkatan hasil penyidikan, dari umum menjadi khusus.

"Bahwa kita mulai  8 Oktober 2018 ini, menaikkan status penyidikan umum jadi penyidikan khusus dan menetapkan beberapa nama tersangka baru. Ada delapan tersangka baru," jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting, Kasi Intel Erwin Nasution dan Penyidik Lukas Sembiring di ruang kerjanya, Senin (8/10).

Kedelapan tersangka itu, urai Victor, 3 orang berasal dari panitia pengadaan pelelangan dan 5 orang berasal dari panitia pemeriksa hasil pelelangan barang.

Menurut Kajari, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kedelapan tersangka ini sudah diterbitkan oleh penyidik.Penetapan tersangka ini merupakan hasil perkembangan penyidikan baru hingga kesepakatan bersama dengan tim penyidik.

"Cukup inisialkan saja ya nama tersangkanya. Nanti Kasi Pidsus yang membeberkan inisialnya," ujar mantan Kajari Kualatungkal ini.

Hasil kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, hingga kini belum keluar. Menurut Kajari, hasil kerugian negara yang diaudit BPKP Sumut bakal keluar dalam waktu dekat ini.

Soalnya, kata Kajari, BPKP Sumut sudah menyambangi kota rambutan sebanyak dua kali. "Sudah juga melakukan on the spot, kordinasi di lapangan, mendatangi pihak-pihak terkait seperti salah satunya panitia pemeriksa barang hasil pelelangan itu," ujarnya.

Dijelaskan Victor, nominal pasti kerugian negara bakal diumumkant.Namun saat ini masih dalam penghitungan, dan tidak lama lagi akan selesai.
"Kita menunggu pihak BPKP finishing," beber mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting menambahkan, kedelapan tersangka itu berinisial masing-masing, ketua panitia Pengadaan Pelelangan berinisial JM, Sekretaris panitia AB dan anggota HS. Sementara, untuk lima tersangka dari panitia pemeriksa hasil pengadaan pelelangan barang berinisial RS, EN, AR, OA dan RSN. Menurut Asepte, tujuh tersangka baru di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara seorang lagi mantan ASN yang sudah pensiun.

Ditanya JM merupakan mantan ASN yang sudah pensiun, Asepte menolak menjawabnya dan hanya tersenyum.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya  fakta baru yang ditambahkan tim penyidik melakukan penggeledahan. Ditambah lagi adanya hasil temuan penyidik, BPKP dan LKPP. Kemudian juga dari kombinasi keterangan (saksi) yang ditambah keterangan penyidik," ujar Kajari Binjai.

Kedelapan tersangka baru ini masing-masing pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan berstatus saksi atau terperiksa. Disoal salah satu oknum ketua partai politik yang pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, jawab Kajari, hingga kini status yang bersangkutan belum naik menjadi tersangka atau masih terperiksa atau saksi.

Diketahui, penyidik Kejari Binjai sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar, yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu senilai Rp 1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.

Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai IG, BB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari DA. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018. Dalam proses penyelidikannya, puluhan kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Direktur CV Aida Cahaya Lestari yang DPO Kejari Binjai sudah ditangkap dan kini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. (A25/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru