Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Tak Terbukti Korupsi LKPJ dan LPPD, Eks Kabag Tapem Madina Divonis Bebas

Rido Sitompul - Kamis, 27 Agustus 2026 20:09 WIB
58 view
Tak Terbukti Korupsi LKPJ dan LPPD, Eks Kabag Tapem Madina Divonis Bebas
Foto Dok/Ist
Majelis hakim PN Medan saat membaca putusan atas perkara Hendra Parwana Batubara.

Medan(harianSIB.com)

Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara divonis bebas. Ia dinilai tidak terbukti bersalah korupsi pengelolaan anggaran penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016, yang merugikan negara Rp639 juta.

Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, dalam amarnya menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," tegasnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/8/2026).

Selain itu dalam amarnya, hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan terdakwa dari kedudukan, harkat dan martabatnya.

Baca Juga:
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Rezaldy Kartiwa, dari Kejari Madina menuntut terdakwa 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp253 juta lebih subsider 1 tahun penjara.

JPU meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru