Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 11 Juni 2026

Kanwil Kemenag - KIP Sumut Jalin Kerjasama Kuatkan Transparansi dan Integritas

Redaksi - Minggu, 31 Desember 2023 11:17 WIB
276 view
Kanwil Kemenag - KIP Sumut Jalin Kerjasama Kuatkan Transparansi dan Integritas
Foto: Ist/harianSIB.com
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara menandatangani nota kesepamahaman (MoU) dengan Komisi Informasi Publik Sumatera
Medan (SIB)
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara menandatangani nota kesepamahaman (MoU) dengan Komisi Informasi Publik Sumatera Utara, Jumat (29/12), di Aula Kanwil Kemenag Sumut.
Kepala Kanwil Kemenag Sumut H Ahmad Qosbi SAg MM mengatakan, kerjasama ini bagian dari reformasi birokrasi di bidang data dan informasi serta kolaborasi sinergitas antara dua lembaga sebagai realisasi transformasi digital di era keterbukaan.
“Era keterbukaan. Intinya tidak ada yang tidak transparansi yang terkait dengan data dan informasi. Kita berharap, dengan kerjasama ini, apa yang perlu kita berikan informasi kepada masyarakat, bisa melalui KIP Sumut,” katanya.
Melalui kerja sama ini pula, Ahmad Qosbi berharap pengelolaan data dan informasi di Kanwil Kemenag Sumut dapat membantu dalam memberikan informasi yang bisa diketahui masyarakat, khususnya terkait program-program Kementerian Agama.
“Secara umum kita punya proyek miliaran, yang harus ditender. Proses tender ini banyak orang yang tidak paham. Dengan adanya kerja sama ini, nantinya sudah bisa menterjemahkan isi dari proyek atau kerja sama yang dilakukan. Masyarakat juga bisa memantau jika ada yang keliru, namun harus mengikuti aturan yang berlaku untuk mengetahuinya, karena tidak semua informasi dapat diberikan,” jelasnya.
Ketua KIP Sumut Abdul Haris Nasution mengapresiasi Kanwil Kemenag Sumut yang telah melakukan kerjasama terkait keterbukaan informasi. Menurutnya, saat ini sarana dan saluran yang disediakan Kanwil Kemenag Sumut sangat baik.
“Kanwil Kemenagsu telah menyediakan keterbukaan informasi melalui saluran-saluran yang dimilikinya. Kami melihat sudah sangat baik, tetapi nanti beberapa hal menjadi saran kita untuk ditingkatkan melalui nota kesepahaman dan kerja sama ini," sebut Haris.
Intinya, Kanwil Kemenag Sumut sudah melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Tugas KIP Sumut adalah menerima pengaduan dari masyarakat dan memediasinya.
Kemudian, untuk menindaklanjuti pengaduan itu, pihaknya akan melakukan mitigasi dan litigasi.“Silakan masyarakat untuk membuat pengaduan tentang keterbukaan informasi. Kita akan proses sesuai regulasi,” tambahnya.
Dia meyakini, seluruh jajaran Kemenag Sumut dapat memahami tugas dan kerja KIP Sumut. Sebagai contoh, kata Haris, pihaknya pernah menerima pengaduan dari kepala daerah terkait kisruh data dan informasi.
“Setelah kami buka, dia sebenarnya tidak paham apa tugas komisi ini. Setelah kami surati, kami jelaskan dan dia baru tahu, bahwa proses penyelesaian sengketa informasi itu, harus ada dulu permohonan informasi berdasarkan peraturan undang-undang,” jelasnya.
Hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman Kepala Bagian Tata Usaha Drs H Muhammad Yunus MA, Wakil Ketua KIP Sumut Edy Sormin, Komisioner KIP Sumut Syafii Sitorus, para Kepala Bidang dan Pembimas, Ketua tim Humas, Data, dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut Mulia Banurea SAg MSi. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru