Minggu, 05 Mei 2024

Caleg PDIP Boydo Panjaitan Layangkan Gugatan ke Mahkamah Partai

* KPU Medan Ikut Apa Putusan Mahkamah Partai
Redaksi - Selasa, 16 April 2024 17:18 WIB
784 view
Caleg PDIP Boydo Panjaitan Layangkan Gugatan ke Mahkamah Partai
Foto: Dok/Fb
Boydo Panjaitan 

Caleg DPRD Medan dari PDI-P membawa dugaan penggelembungan suara saat pemilihan anggota legislatif 14 Februari lalu ke Mahkamah Partai. Gugatan tersebut telah dilayangkannya dengan membawa sejumlah bukti dan saksi terkait dugaan kecurangan yang membuatnya terancam gagal lolos menjadi anggota DPRD Medan.

"Sudah kita sampaikan ke Mahkamah Partai. Prosesnya itu 60 hari, dan nanti tanggal 21 April akan verifikasi berkas kemudian nanti baru tanggal 23 Mei ada putusannya," kata Boydo kepada wartawan, Selasa (17/4).

Boydo mengungkapkan berdasarkan aturan yang ada persoalan yang menyangkut selisih suara dengan caleg satu partai memang mesti terlebih dahulu diselesaikan pada tingkat Mahkamah Partai.

Dia pun berharap nantinya Mahkamah Partai dapat memutuskan perkara tersebut dengan adil. Sebab, berdasarkan data yang dia miliki, perolehan suaranya di Dapil Medan 4 berada di peringkat kedua atau di atas caleg petahana. Di Dapil tersebut PDIP meraih 2 kursi, pertama untuk Agus Setiawan, kursi kedua seharusnya untuk Boydo Panjaitan. Tapi pada rekapitulasi dan pleno di tingkat KPU Medan, perolehan suaranya di bawah petahana.

"Kalau dalam internal partai harus diselesaikan ke Mahkamah Partai. Kita harapkan agar partai dapat memutuskan seadil-adilnya. Karena berdasarkan peroleh suara harusnya saya berada di posisi ke 2," kata Boydo.

Dugaan kecurangan itu, lanjutnya, sudah disampaikan ke KPU dan Bawaslu Medan. Bawaslu telah mengeluarkan saran perbaikan untuk menghitung kembali surat suara. Namun rekomendasi itu tak dilakukan KPU.

Ketua KPU Mutia Atiqa yang dihubungi wartawan, Selasa (17/4), mengatakan, pihaknya sudah melakukan penghitungan ulang dengan cara membuka Plano untuk Kecamatan Medan Denai. Ada beberapa suara yang berubah, namun tetap suara Petahana yang unggul.

Terkait gugatan Caleg Boydo Panjaitan ke Mahkamah Partai, menurut Mutia, adalah hal semua caleg. Karena sengketanya di internal partai maka penyelesaiannya di Mahkamah Partai. Jika Mahkamah Partai menerima gugatan penggugat dan, maka KPU ikut terhadap keputusan partai.

"Jika Mahkamah Partai mengabulkan gugatan Boydo Panjaitan dan memang dialah meraih suara di atas petahana berdasarkan keputusan Mahkamah Partai, makan kami ikut Mahkamah Partai. KPU akan mengganti nama caleg terpilih yang sudah sempat kami tulis dan menggantikannya atas nama yang disebut Mahkamah Partai," terang Mutia.

Ketika ditanya ada berapa Caleg DPRD Medan yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mutia menjelaskan kalau gugatan ke MK harus atas nama partai, kalau ke Mahkamah Partai atas nama caleg. Dia menyebutkan, hanya Partai Gerindra yang melakukan gugatan ke MK, KPU Medan belum menerima undangan panggilan sidang di MK.

"Mungkin pekan depan persidangan untuk caleg dimulai," ucap Mutia. (**)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komplek SBC Pematangsiantar Jadi Terminal Bus, Puluhan Warga Layangkan Gugatan
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa Diberhentikan Majelis Kehormatan dan Mahkamah Partai
Medan Rutin Dilanda Banjir, Tapi Pemko Tidak Punya Konsep Mengatasinya
Mahkamah Partai Perintahkan Musda X Partai Golkar Sumut Diulang, 7 Pengurus Penggugat Bersyukur
Mahkamah Partai Putuskan Musda X Golkar Sumut Diulang
Anggota DPRD Medan Boydo Panjaitan Janji Tetap Perjuangkan Anggaran KOTAKU
komentar
beritaTerbaru