Rabu, 09 Oktober 2024

Poaradda Nababan Dorong Pemprov Sumut Lakukan Pemutihan Tarik Pajak Kendaraan Tertunggak

Firdaus Peranginangin - Selasa, 10 September 2024 17:50 WIB
6.345 view
Poaradda Nababan Dorong Pemprov Sumut Lakukan Pemutihan Tarik Pajak Kendaraan Tertunggak
Foto: SNN/Firdaus
Poaradda Nababan
Medan (harianSIB.com)
Ketua Komisi C DPRD Sumut Poaradda Nababan mendorong Pemprov Sumut melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di daerah ini, untuk menagih wajib pajak yang tertunggak untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.


"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak kendaraan melakukan pembayaran pajak yang tertunggak, karena dari data yang kita peroleh, masih banyak kendaraan bermotor tertunda pembayaran pajaknya," ujar Poaradda Nababan kepada wartawan, Selasa (10/9/2024), melalui telepon, di Medan.


Menurut politisi PDI Perjuangan ini, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga pernah dilakukan di Sumut pada 29 Mei hingga 30 September 2023, saat Edy Rahmayadi menjabat Gubernur Sumut, sehingga pemasukan dari pajak yang tertunggak lumayan besar.

Baca Juga:

"Seperti kita ketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini mencakup berbagai jenis keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua atau ketiga dengan nama yang sama, serta pembebasan denda asuransi oleh PT Jasa Raharja (SWDKLLJ), sehingga pemilik kendaraan memanfaatkannya secara berbondong-bondong," ujar Poaradda.


Tapi perlu dicatat, ujarnya, program pemutihan pajak kendaraan ini hanya akan menghapus denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraannya saja. Sedangkan untuk pajak kendaraan itu sendiri tetap dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Baca Juga:

Diakui politisi vokal ini, hingga saat ini masih cukup banyak wajib pajak yang menganggap jika program pemutihan pajak ini membuat mereka tidak perlu lagi membayarkan pajak kendaraannya, padahal yang dihapus hanya dendanya saja.


Sebenarnya, tambah Poaradda, tujuan pemutihan pajak kendaraan ini, sangat bagus, baik bagi masyarakat wajib pajak maupun bagi pemerintah sebagai penyelenggara pajak itu sendiri, karena meringankan beban masyarakat atau wajib pajak untuk pembayaran pajak kendaraannya.


Manfaat yang kedua, tambahnya, mengurangi risiko kendaraan menjadi bodong. Seperti diketahui bersama, kini kendaraan yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berurutan, bisa dihapus data registrasinya di kepolisian. Dengan program ini, diharapkan wajib pajak bisa segera membayarkan pajak tunggakannya.


Manfaatnya bagi pemerintah, ujar Poaradda, untuk meningkatkan pemasukan dari sektor pajak, meningkatkan pembangunan daerah atau PAD, sekaligus pembangunan daerah dalam berbagai sektor menjadi lebih lancar, sehingga diharapkan kepada Pemprov Sumut segera memberlakukan program pemutihan pajak tersebut.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru