Sabtu, 05 Oktober 2024

DPRD SU: Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota Harus Berani Kutip Pajak Tambang MBLB Ilegal

Firdaus Peranginangin - Kamis, 12 September 2024 17:57 WIB
227 view
DPRD SU: Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota Harus Berani Kutip Pajak Tambang MBLB Ilegal
Foto SNN/Firdaus
Viktor Silaen SE MM dan dr Poaradda Nababan SpB
Medan (harianSIB.com)
Kalangan DPRD Sumut mendesak Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, Bupati dan Wali Kota di Sumut harus berani mengutip pajak tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) termasuk didalamnya galian C ilegal alias tanpa izin, karena Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa pengutipan itu sah secara hukum alias bukan pungli.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM dan Ketua Komisi C Poaradda Nababan kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) di DPRD Sumut menanggapi surat edaran Dirjen Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

"Daripada tambang MBLB termasuk didalamnya galian C yang ilegal atau tanpa izin yang diduga "dipungli" oleh oknum aparat dan oknum pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi pertambangan dan perijinan, alangkah baiknya dikutip secara legal oleh kepala daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandas Viktor Silaen.

Baca Juga:

Diakui Viktor, sedikitnya ratusan tambang MBLB atau galian C tanpa izin beroperasi di sejumlah kabupaten/kota di Sumut diduga selama ini "dipungli" oleh oknum aparat penegak hukum beserta oknum pejabat di instansi yang menangani pertambangan maupun perijinan tersebut.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat ke lembaga legislatif, pengusaha tambang ilegal ini mengaku sangat resah, karena setiap bulannya wajib "nyetor" ke oknuml tertentu. Bukan mereka tidak mau mengurus izin, tapi prosesnya sengaja dibuat berbelit-belit oleh oknum tertentu, agar tetap mendapat "upeti" setiap bulannya," tegas Viktor Silaen.

Baca Juga:

Atas dasar itu, tambah Poaradda, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri melakukan terobosan sekaligus berkordinasi dengan KPK, agar kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengutip pajak tambang MBLB yang belum keluar izinnya dan dicapai kesepakatan pengutipan tersebut tidak melanggar hukum atau tidak pungli.

"Jadi dengan adanya surat edaran Dirjen yang menginstruksikan seluruh gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk melakukan pengutipan pajak MBLB, baik yang beroperasi secara ilegal (tidak memiliki izin) maupun yang legal (memiliki izin), harus segera dilaksanakan, untuk menambah pemasukan bagi daerah," ujar Poaradda.

Seperti diketahui selama ini, tandas Poaradda, sebelum keluar surat edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bernomor :900.1.13.1/13823, banyak kegiatan tambang galian C atau MBLB yang tidak memiliki izin menjadi "lahan empuk" untuk meraup keuntungan bagi oknum aparat penegak hukum dan oknum pejabat di instansi pertambangan dan perijinan.

"Setelah keluarnya surat edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemenkeu RI ini, dengan sendirinya pengusaha tambang galian C atau MBLB yang belum keluar izin tambangnya, sudah bisa menolak permintaan "upeti" yang dilakukan oleh oknum aparat dan oknum pejabat, karena sudah sah dikutip pajaknya oleh Pemkab/Pemko setempat," ujar Poaradda.

Dengan kata lain, ujar politisi PDI Perjuangan ini, para pengusaha tambang MBLB wajib menyetop setoran kepada siapapun, dengan berpedoman kepada surat edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah pada poin 4 bagian A yang menegaskan, kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh pribadi/badan (baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin), ditetapkan sebagai wajib pajak secara resmi.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru