Rabu, 09 Oktober 2024

Godfried Sebut DPRD Sudah Rekomendasikan Tidak Ada Revitalisasi Pusat Pasar ke Pemko Medan

Horas Pasaribu - Selasa, 24 September 2024 21:39 WIB
703 view
Godfried Sebut DPRD Sudah Rekomendasikan Tidak Ada Revitalisasi Pusat Pasar ke Pemko Medan
Foto: SNN/Dok
Godfried Effendi Lubis
Medan (harianSIB.com)
Komisi 3 DPRD Medan telah merekomendasikan kepada pemerintah kota (pemko) tidak ada revitalisasi Pusat Pasar. Rekomendasi tersebut diterbitkan dan ditandatangani Ketua DPRD Medan Hasyim tanggal 20 September 2023.

Rekomendasi diterbitkan setelah rapat dengar pendapat Komisi 3 bersama Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, PUD Pasar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pedagang Pusat Pasar.

Rekomendasi tersebut dikatakan anggota DPRD Medan Fraksi PSI Godfried Effendi Lubis kepada wartawan, Selasa (24/9/2024), di gedung dewan. Hal itu itu disampaikannya terkait penonaktifan Dirut PUD Pasar Suwarno oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, setelah ratusan pedagang Pusat Pasar demo di Balai Kota, Senin (23/9).

Baca Juga:

Anggota dewan dari Dapil Medan 4 ini menjelaskan, RDP digelar tanggal 18 September 2023, dipimpin Ketua Komisi 2 Afif Abdillah. RDP digelar atas permohonan pedagang dan organisasi pedagang pasar yang menolak revitalisasi pasar.

"Dalam rekomendasi tersebut, Komisi 3 menyampaikan permohonan dan keluhan pedagang Pusat Pasar terkait adanya wacana revitalisasi pasar sehingga membuat mereka resah," ucap Godfried, mengutip salinan rekomendasi Komisi 3 DPRD Medan.

Baca Juga:

Berdasarkan permohonan dan keluhan pedagang tersebut, kata Godfried, DPRD Medan memberi rekomendasi kepada Dirut PUD Pasar mengeluarkan surat edaran bahwa tidak ada revitalisasi di Pusat pasar. Tujuannya agar pedagang dapat informasi secara formal. Apabila ada perencanaan pembangunan di ruang lingkup PUD Pasar agar berkordinasi dengan DPRD Medan dan menyosialisasikan kepada pedagang.

"Pemko juga diminta tidak melakukan pemindahan atau menggusur dan merevitalisasi dengan cara menghancurkan bangunan. Yang diperbolehkan hanyalah melakukan perawatan dan perbaikan gedung. Pemko Medan diminta supaya memasukkan Pusat Pasar sebagai bangunan yang harus dilindungi," tegasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru