Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Hindari Kepala Daerah dan ASN Terjerat Hukum, Fungsi Inspektorat Harus Diperketat

Rickson Pardosi - Rabu, 25 September 2024 13:53 WIB
326 view
Hindari Kepala Daerah dan ASN Terjerat Hukum, Fungsi Inspektorat Harus Diperketat
(Foto: SNN/Dok)
Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk
Medan (harianSIB.com)

Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala daerah di Sumut yang tersandung kasus hingga menyeretnya ke ranah hukum berujung masuk penjara, menjadi momok yang menggelikan. Di.mana peran dan fungsi Inspektorat Pemprov Sumut?.

Hal itu dipertanyakan Pengamat Kinerja ASN Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk kepada wartawan di Medan, Rabu (25/9/2024).

Wak Genk menilai banyaknya ASN tersandung hukum akibat lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Inspektorat Provinsi Sumut. Bahkan, dia menilai terkesan oknum-oknum di dalam Inspektorat kurang memiliki kualifikasi dalam hal pembinaan dan pengawasan.

Padahal, kata dia, Inspektorat sebagaimana dalam Pergub No 28 Tahun 2023 membantu Gubernur dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah, BUMD di kabupaten/kota se-Sumut.

Oleh karena itu, sambung Abdi Siahaan, untuk menjadikan Inspektorat Pemprov Sumut mampu melakukan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar. Dan rekrutmen personel dilakukan dengan merid sistim artinya, sesuai pendidikan dan kualitasnya.

"UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 1 disebutkan, penempatan seorang ASN ke suatu tempat harus melihat kualifikasi, kompetensi atau keahlian dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Jadi jangan ujug-ujug karena sesuatu hal tanpa melihat latar belakang seseorang," tegasnya.

Dia mengatakan, Inspektorat harus profesional, independen, tidak tumpang tindih. Terhindar dari konflik of interest, tidak mencari kesalahan dan melakukan sebuah perbaikan dan atau peringatan dini. Tetapi harus mampu menjaga kekonsistensian regulasi yang ada serta mampu mengedukasi dirinya.

"Semisal soal keuangan negara, Inspektorat memberikan peringatan dini sehingga tidak sampai terlalu jauh melenceng hingga sampai ke APH. Fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus dilakukan, janganlah kasus kecil harus sampai ke APH dan APH juga harus koordinasi dengan APIP. Bilamana masih bisa diselesaikan di internal, serahkan ke APIP, biarlah APIP yang menilai dan menyerahkan ke aparat penegak hukum," imbuhnya.

Wak Genk menambahkan, APIP pemegang pluit semacam wasit dalam olahraga. Artinya, APIP harus mempu mengawal kepala daerah beserta perangkatnya juga dalam hal penyelenggaran pemerintahan daerah yang orientasinya terhadap sebuah nilai pembangunan yang sejatinya dirasakan manfaatnya.

APIP memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat internal pemerintah.

"Janganlah ada istilah Inspektorat Pemprov Sumut ini ibarat fatamorgana, terlihat dari jauh cantik, namun setelah melihat secara dekat tidak sesuai tugas dan fungsinya. Makanya merid sistim dalam tubuh Inspektorat harus dilakukan," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru