Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Bawaslu Sumut Catat Ada 36 Kasus Pelanggaran di Pilkada 2024

Desra A Gurusinga - Kamis, 07 November 2024 17:51 WIB
137 view
Bawaslu Sumut Catat Ada 36 Kasus Pelanggaran di Pilkada 2024
Saut Boangmanalu
Medan (harianSIB.com)
Bawaslu Sumatera Utara (Sumut), mencatat ada 36 kasus pelanggaran yang terjadi di 33 kabupaten selama tahapan Pilkada 2024.

Kepada wartawan, Kamis (7/11/2024), Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan, 36 pelanggaran yang ditemukan merupakan tantangan besar dalam menyelenggarakan Pilkada yang bersih di tengah tingginya angka pelanggaran yang bervariasi.

Pelanggaran kode etik mendominasi sebanyak 19 kasus, disusul oleh pelanggaran administrasi sebanyak 7 kasus dan 7 kasus lainnya terkait dengan pelanggaran hukum.

Disebutkannya, dari 36 kasus itu sebanyak 2 pelanggaran ditemukan di Gunung Sitoli, 1 pelanggaran di Asahan, Deliserdang 1 pelanggaran, Nias Selatan 14 pelanggaran dan Nias Utara 2 kasus pelanggaran.

Sementara di Nias Barat ada 2 pelanggaran, Simalungun 3 pelanggaran, Tapanuli Selatan 1 pelanggaran, Tapanuli Tengah 1 pelanggaran dan Kabupaten Tapanuli Utara 1 pelanggaran.

Padang Lawas sebanyak 3 pelanggaran dan Labuhanbatu Selatan ada 1 pelanggaran.

Dijelaskannya, kasus pelanggaran kode etik, termasuk penyimpangan perilaku oleh petugas pemilihan, menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada integritas penyelenggaraan pemilihan.

Di sisi lain, pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran prosedural dalam kampanye, seperti pemasangan atribut di tempat yang tidak. Bahwa pelanggaran hukum mencakup tindakan pidana yang bisa berakhir pada proses hukum lebih lanjut.

"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi pemilihan, mengingat peran pengawasan yang efektif sangat diperlukan dalam menjaga kualitas dan kejujuran proses pemilihan di Sumatera Utara," pungkasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru