Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Juli 2026

Berulang Kali Diundang Tak Hadir, Komisi E DPRD SU Ancam Panggil Paksa Manajemen PT Shamrock

Firdaus Peranginangin - Senin, 22 September 2025 18:42 WIB
1.075 view
Berulang Kali Diundang Tak Hadir, Komisi E DPRD SU Ancam Panggil Paksa Manajemen PT Shamrock
Foto harianSIB.com/Firdaus Peranginangin
Foto Bersama: Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi didampingi anggota Komisi E lainnya Ebenejer Sitorus, Thomas Dachi dan Fajri Akbar, foto bersama dengan puluhan mantan karyawan PT SMC seusai mengadakan rapat dengar pendapat di DPRD Sumut, Senin (22/9/20

Medan(harianSIB.com)

Komisi E DPRD Sumut akan mengambil langkah tegas dengan memanggil paksa manajemen PT Shamrock Manufacturing Corporation (SMC), karena manajemen perusahaan tersebut beberapa kali mangkir dari undangan dewan untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama mantan karyawan, Dinas Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi dalam rapat dengar pendapat dengan puluhan mantan karyawan PT SMC yang dihadiri anggota Komisi E lainnya Ebenejer Sitorus, Thomas Dachi dan Fajri Akbar, Senin (22/9/2025) di DPRD Sumut.

"Kami akan minta bantuan kepolisian untuk menghadirkan pimpinan PT SMC secara paksa. Sudah beberapa kali diundang, tidak pernah hadir dengan berbagai alasan yang tidak bisa kami terima lagi," ujar Subandi.

Baca Juga:
Rapat dengar pendapat ini digelar menyusul aduan puluhan mantan karyawan PT SMC yang mengaku tidak bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT), karena perusahaan tidak memberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi. Padahal, para pekerja tersebut sudah tidak lagi bekerja sejak tahun 2023.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan tidak bisa mencairkan JHT tanpa dokumen resmi PHK yang menjadi syarat sesuai ketentuan program. Selain JHT, para mantan karyawan juga kehilangan hak untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) program pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang terkena PHK.

Namun, dalam rapat tersebut, para pekerja mengaku sudah tidak menerima gaji, THR, dan iuran BPJS sejak lebih dari satu tahun lalu, sehingga mereka mendesak BPJS untuk mencairkan dana JHT meski tanpa surat PHK.

Anggota Komisi E lainnya, Thomas Dachi mendukung penuh aspirasi mantan karyawan dan mendorong BPJS serta Disnaker Sumut untuk segera mencari solusi.

Ebenejer Sitorus juga menilai BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Sumut belum menjalankan kewajibannya secara maksimal. Berdasarkan PP No86 Tahun 2013, BPJS seharusnya melaporkan pelanggaran perusahaan kepada instansi ketenagakerjaan dalam waktu 7 hari kerja.

Selain itu, Pasal 19 UU No24 Tahun 2011 menyatakan bahwa manfaat tetap wajib diberikan kepada peserta meski perusahaan lalai membayar iuran.

Akhirnya disimpulkan, ujar Subandi, Komisi E DPRD Sumut berencana melanjutkan rapat lanjutan dalam waktu dekat. Jika manajemen PT SMC tetap tidak hadir, maka langkah hukum akan ditempuh, dengan memanggil paksa.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Edarkan Narkoba, Manager dan Karyawan Hiburan Malam Diciduk
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Terlibat Dugaan Penipuan Proyek, Mantan Bupati Tapteng Diadili
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
Dijadikan Tersangka, Pembakar Mantan Kekasih Terancam 15 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru