Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Pemprov Terus Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumut

Danres Saragih - Sabtu, 18 Oktober 2025 13:08 WIB
790 view
Pemprov Terus Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumut
Foto: SNN/Danres Saragih
KONPRES: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung melakukan Konferensi Pers terkait Pertanahan di Sumut di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Medan, Jumat (17

Medan(harianSIB.com)

Pemprov Sumut terus mengoptimalkan upaya penyelesaian konflik agraria yang masih menjadi persoalan serius di berbagai kabupaten/kota di Sumut.

Sejumlah langkah strategis telah dilakukan, antara lain pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), mendorong penyelesaian batas desa dan kelurahan, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah serta pembentukan Tim Inventarisasi Konflik Agraria.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (17/10/2025).

Menurut Basarin, Sumut merupakan salah satu provinsi dengan jumlah konflik agraria tertinggi di Indonesia. "Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terdapat 133 kasus konflik di Sumut yang mencakup sekitar 34 ribu hektare lahan dan berdampak terhadap lebih dari 11 ribu kepala keluarga," jelasnya.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, konflik agraria umumnya terjadi antara masyarakat dengan perusahaan yang memegang hak konsesi seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Permasalahan timbul karena proses pelepasan lahan dari masyarakat ke perusahaan tidak dilakukan secara transparan dan adil. Selain itu, tumpang tindih kepemilikan tanah akibat perpindahan hak yang tidak jelas juga memperparah situasi.

Basarin turut menyinggung sejarah panjang persoalan tanah di Sumut yang berakar sejak masa kolonial Belanda tahun 1870, khususnya di wilayah perkebunan pantai timur.

Saat itu, tanah-tanah milik para sultan diberikan sebagai konsesi kepada perusahaan Belanda. Sementara itu di wilayah Pantai Barat dan pegunungan Bukit Barisan, tanah merupakan hak ulayat masyarakat adat yang digunakan untuk pertanian.

Lebih lanjut, Basarin mencontohkan salah satu penyelesaian konflik agraria yang berhasil dilakukan Pemprov Sumut di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Di wilayah tersebut, masyarakat yang sebelumnya mengelola lahan penggembalaan mengalihfungsikan lahan menjadi area pertanian seluas 682 hektare.

"Penyelesaian dilakukan melalui penetapan dalam Perda Kabupaten Karo, serta diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang memberikan hak pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas 182 hektare kepada 39 kepala keluarga," terangnya.

Basarin berharap seluruh persoalan pertanahan di Sumut dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan, tanpa adanya intimidasi maupun kekerasan dari pihak manapun. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
Gugatan LSM Gatwamtra Atas Pengalihan Hak Tanah Eks HGU PTPN 2 Disidangkan di PN Medan
Bocah Pengidap HIV Terancam Diusir, Pemprov Sumut Kirim Tim ke Samosir
komentar
beritaTerbaru