"Selama ini banyak bangunan berdiri tanpa izin, tapi dibiarkan. Tindakan kali ini menunjukkan bahwa Pemko Medan tidak main-main menegakkan aturan," ungkapnya.
Kasi Trantib Kelurahan Helvetia Tengah, Nando, membenarkan, penyegelan dilakukan bersama petugas Satpol PP Kota Medan, beberapa waktu lalu.
"Penyegelan dilakukan karena bangunan kos-kosan tersebut tidak memiliki izin PBG. Proses penegakan akan terus berjalan sampai pemilik mengurus izin resminya," terang Nando.
Dia juga mengungkapkan adanya kendala di lapangan. Banyak pemilik bangunan masih mengabaikan aturan dan bahkan berani menunjukkan "dukungan" dari pihak tertentu.
"Mirisnya, saat kami imbau untuk mengurus izin, mereka malah membanggakan backing yang dimiliki," ungkapnya. (*)