Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Banyak Kewenangan Daerah Ditarik ke Pusat, Anggota DPD RI Soroti UU Pemda

Firdaus Peranginangin - Rabu, 19 November 2025 12:11 WIB
1.024 view
Banyak Kewenangan Daerah Ditarik ke Pusat, Anggota DPD RI Soroti UU Pemda
Foto harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh MSi.

Medan(harianSIB.com)

Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi menyatakan kekesalannya terhadap kondisi otonomi daerah yang dinilai semakin menjauh dari semangat awal, karena penerapannya terus terjadi tarik-ulur kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, bahkan muncul kecenderungan kuat resentralisasi oleh pemerintah pusat.

Kondisi tersebut, jelas Penrad, membuat DPD RI menilai bahwa Undang-undang Pemerintahan Daerah No23/2014 perlu segera direvisi agar kewenangan daerah tidak terus dipangkas.

"Saat kita kunjungan ke Maluku Utara, kita banyak menyerap aspirasi serta mengevaluasi pelaksanaan UU No23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah melalui UU No6/2023 tentang Cipta Kerja," ujar Penrad Siagian kepada wartawan, Rabu (19/11/2025) di Medan.

Menurutnya, banyak kewenangan yang seharusnya diberikan kepada daerah justru ditarik kembali oleh pemerintah pusat melalui berbagai regulasi sektoral.

Baca Juga:
"Akibatnya, Otonomi Daerah dijalankan setengah hati. Ada kecenderungan resentralisasi oleh pemerintah pusat," ujarnya sembari menambahkan praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak kewenangan daerah yang ditarik ke pusat melalui berbagai regulasi sektoral.

Ia juga menyebut, saat rombongan DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, didampingi Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I Bahar Buasan, serta lainnya berkunjung ke Maluku, mereka diterima Sekretaris Daerah Maluku Utara.

Perlunya revisi sejumlah UU terkait pemerintahan daerah, tegasnya, untuk mengembalikan roh otonomi daerah, agar tidak terjadi lagi tarik ulur dalam penerapannya oleh pemerintah pusat.

Dicontohkannya, sejumlah sektor yang kini semakin tersentralisasi, seperti perizinan, pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), perkebunan, perpajakan, hingga hubungan keuangan pusat-daerah.

"Banyaknya aturan sektoral tersebut, membuat ruang gerak daerah semakin terbatas," ucapnya menyoroti dampak finansial yang mulai dirasakan daerah akibat kebijakan tersebut.

Yang paling mencolok saat ini adalah menurunnya transfer ke daerah, sementara sumber daya daerah terus diambil dan dibawa ke pusat. Hal ini, menurutnya, jelas menghambat pembangunan daerah.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubsu Ajak Anggota DPD RI Bersama-sama Membangun Sumut
Parlindungan Purba: Pemerintah Pusat Harus Kerjasama Atasi Banjir di Medan Sekitarnya
PGI Doakan dan Berikan Pesan Pastoral Kepada Caleg DPR dan DPD RI
Parlindungan Purba: DPD RI Dukung Penuh Pembangunan PLTA Batangtoru
Parlindungan Purba : DPD RI Dukung Perdamaian Dunia
Apresiasi Terus Mengalir kepada Pemerintah Pusat atas Penetapan Bandara Raja Sisingamangaraja XII
komentar
beritaTerbaru