Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Pj Sekdaprov Sumut: OPD Jangan Alergi Pemeriksaan BPK

Danres Saragih - Rabu, 19 November 2025 19:56 WIB
736 view
Pj Sekdaprov Sumut: OPD Jangan Alergi Pemeriksaan BPK
Foto: Dok/wartawan
Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap berfoto bersama usai mengikuti Entry Meeting dengan tim BPK Perwakilan Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (19/11/2025).

Medan (harianSIB.com)

Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut tidak merasa alergi terhadap pemeriksaan kepatuhan belanja barang dan jasa yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.

Menurutnya, pemeriksaan harus dipandang sebagai pengingat penting agar setiap OPD semakin tertib dalam penyajian laporan keuangan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

Hal itu disampaikan Sulaiman saat Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat 1 Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (19/11/2025).

Sulaiman menegaskan entry meeting menjadi momentum awal yang penting untuk membangun komunikasi efektif antara BPK dan OPD. "Kepada OPD, jangan alergi dengan pemeriksaan kepatuhan. Jadikan pemeriksaan sebagai warning yang harus ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga:
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan menjadi kesempatan bagi OPD untuk memastikan persiapan, perencanaan, dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai aturan sebelum memasuki tahap pemeriksaan laporan keuangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, Ranni Agriadi, menjelaskan BPK telah membentuk tim khusus untuk melakukan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung 17 November hingga 20 Desember 2025.

Ranni menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. "Tujuannya untuk menilai apakah pengadaan belanja barang dan jasa di Pemprov Sumut telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pemeriksaan mencakup tiga aspek, yaitu perencanaan dan persiapan, pelaksanaan, serta serah terima atau pertanggungjawaban. Hasil akhir pemeriksaan diharapkan memenuhi unsur tepat, cermat, andal, dan kredibel.

Entry meeting diikuti tim pemeriksa BPK serta seluruh OPD Pemprov Sumut. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Misran Sihaloho Diberhentikan Sebagai Kadisdukcapil Deliserdang
Pastikan Standar Higienitas, Wakil Wali Kota Tinjau Sejumlah Dapur SPPG di Tanjungbalai
Pemkab Deliserdang dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg
Pemkab Deliserdang dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg
Forkopimda Tebingtinggi Sambut Kajari Satria Abdi
Enam Jabatan OPD Masih Kosong, Termasuk Dinas Pendidikan dan Perhubungan Dairi
komentar
beritaTerbaru