Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

BBM Langka Pascabanjir, Lima Pelaku Penyalahgunaan Pertalite Ditangkap di Medan

Roy Surya D Damanik - Senin, 08 Desember 2025 21:14 WIB
809 view
BBM Langka Pascabanjir, Lima Pelaku Penyalahgunaan Pertalite Ditangkap di Medan
harianSIB.com/Roy Damanik
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menginterogasi para pelaku penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis pertalite, di Mapolrestabes, Senin (8/12/2025).

Medan(harianSIB.com)

Tim Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan meringkus lima pelaku penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis pertalite di tengah kondisi kelangkaan BBM pascabanjir di Kota Medan. Para pelaku terdiri dari pembeli dan operator SPBU yang diduga memanfaatkan situasi bencana untuk memperoleh pertalite tanpa izin resmi (barcode).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ainul Yaqin dan Kanit Pidsus Iptu Andik Wiratika, dalam keterangannya di Mapolrestabes, Senin (8/12/2025) petang, mengatakan penindakan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM dan tingginya harga bensin eceran.

"Ada penjual BBM eceran yang membandrol harga Rp 12 sampai Rp 15 ribu per liter. Ini ada perintah pimpinan, Cipkon Khusus terkait SPBU pascabencana," ujar Bayu.

Dua SPBU Ditindak, Operator dan Pembeli Ditangkap

Baca Juga:
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi:

-SPBU Jalan Medan-Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada Jumat (5/12/2025)

-SPBU Jalan Mabar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan pada Sabtu (6/12/2025)

Dari dua lokasi itu, empat pelaku berhasil diamankan, yakni M (47), AH (18), MHN (56), dan SY (43). Satu pelaku lain, pembeli BBM eceran, masih didalami status hukumnya.

"M dan SY membeli BBM bersubsidi menggunakan mobil dan betor yang tangkinya telah dimodifikasi. AH dan MHN adalah operator yang memakai barcode milik orang lain yang disimpan di mesin EDC," jelas Bayu.

Para pelaku disebut bisa membeli 150-200 liter dalam sekali transaksi, jauh melebihi kapasitas tangki kendaraan yang hanya 60 liter, lalu memindahkannya ke jerigen untuk dijual kembali. Operator disebut mendapat keuntungan Rp 5.000-Rp 10.000 per jerigen.

Sudah Berjalan Bertahun-tahun

Dalam pengakuannya, pelaku M mengaku sudah lebih dari setahun menjalankan praktik tersebut. "Sehari bisa laku dua sampai tiga jerigen. Saya beli pakai barcode yang sudah ada di mesin EDC," bebernya.

Sementara operator AH mengaku menyediakan sekitar sepuluh barcode hasil foto dari barcode orang lain. "Pemilik SPBU tidak tahu. Setiap hari saya bisa menjual 120 liter," katanya.

Ancaman 6 Tahun Penjara

Bayu menegaskan pihaknya akan terus menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik dalam situasi bencana maupun tidak.

"Para pelaku dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Ciptaker, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tegasnya. Penyelidikan lanjutan akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Penjualan Gelap Hewan Dilindungi
Polrestabes Medan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet Tidak Buka 24 Jam
komentar
beritaTerbaru