Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

IMIP Morawal Diingatkan Risiko Distorsi Persaingan di Sektor Pelabuhan dan Tambang

Rickson Pardosi - Senin, 19 Januari 2026 12:52 WIB
482 view
IMIP Morawal Diingatkan Risiko Distorsi Persaingan di Sektor Pelabuhan dan Tambang
Foto: KPPU
Sosialisasi: Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Sabtu (17/1/2026).

Medan(harianSIB.com)

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.

Kunjungan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sebagai respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan di sektor kepelabuhanan dan pertambangan.

Sekaligus menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang diangkat Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.

KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, yang mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral dan layanan kepelabuhanan, memiliki kompleksitas tinggi serta memerlukan pengawasan persaingan usaha yang cermat. Struktur usaha yang saling terhubung berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli atau penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.

Baca Juga:
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas pendukung logistik, melainkan simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan.

"Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata," ujarnya.

Ia menjelaskan, dikawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Kondisi itu berpotensi memunculkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas.

"Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat," tegas Ketua KPPU.

Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dipandang sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik.

KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha sehat agar pembangunan industri nasional berjalan inklusif, efisien dan berdaya saing.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Jatuhkan Denda Rp 2,5 Miliar Kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia
KPPU Kanwil I Jalin Penjajakan Kerja Sama Strategis dengan Institut Teknologi Del
KPPU Desak UU Persaingan Usaha, Antisipasi Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan
KPPU Kanwil I Jalin Sinergi dengan Pemko Pematangsiantar
Terlambat Laporkan Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda Rp 15 Miliar
KPPU Kanwil I dan Kajati Sumut Sepakat Perkuat Pengawasan Tender
komentar
beritaTerbaru