Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026

PT Medan Perberat Uang Pengganti Akuang Jadi Rp856,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading

Rido Sitompul - Rabu, 18 Februari 2026 10:16 WIB
101 view
PT Medan Perberat Uang Pengganti Akuang Jadi Rp856,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading
Foto Dok/Ist
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng saat disidangkan di PN Medan beberapa waktu lalu.

Medan(harianSIB.com)

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman uang pengganti terhadap terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara korupsi alih fungsi hutan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut.

Dalam putusan banding, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar, lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Dalam putusan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa maupun penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim dalam amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Medan, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga:
Majelis tetap menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan.

Namun, hakim mengubah amar terkait uang pengganti. Terdakwa dihukum membayar Rp856.801.945.550. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara lima tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KY Diminta Periksa Majelis Hakim yang Memvonis Meliana
LBH Medan Kecewa, Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Tamin Sukardi Menjadi Tahanan Rumah
Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Tamin Sukardi Menjadi Tahanan Rumah
Majelis Hakim Vonis Bebas Seorang Terdakwa Pembunuh Balita
Hampir 2 Bulan, Majelis Hakim PN Padangsidimpuan Tunda Sidang Vonis Kasus Akuntan Publik Palsu
Majelis Hakim PN Rantauprapat yang Memvonis Ringan Pemilik Sabu, Diterpa Isu Jual-Beli Hukum Rp 150 Juta
komentar
beritaTerbaru