Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

PT Medan Perberat Uang Pengganti Akuang Jadi Rp856,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading

Rido Sitompul - Rabu, 18 Februari 2026 10:16 WIB
345 view
PT Medan Perberat Uang Pengganti Akuang Jadi Rp856,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading
Foto Dok/Ist
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng saat disidangkan di PN Medan beberapa waktu lalu.

Putusan ini memperberat kewajiban uang pengganti dibanding vonis sebelumnya yang menetapkan Rp797.686.372.298,42 subsider lima tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan berada di kawasan konservasi yang dilindungi negara.

"Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah," tegas hakim.

Kasus ini bermula ketika Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur pada 2013 menghubungi Imran yang saat itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda untuk melakukan transaksi jual beli tanah di kawasan suaka margasatwa. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp856.801.945.550. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KY Diminta Periksa Majelis Hakim yang Memvonis Meliana
LBH Medan Kecewa, Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Tamin Sukardi Menjadi Tahanan Rumah
Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Tamin Sukardi Menjadi Tahanan Rumah
Majelis Hakim Vonis Bebas Seorang Terdakwa Pembunuh Balita
Hampir 2 Bulan, Majelis Hakim PN Padangsidimpuan Tunda Sidang Vonis Kasus Akuntan Publik Palsu
Majelis Hakim PN Rantauprapat yang Memvonis Ringan Pemilik Sabu, Diterpa Isu Jual-Beli Hukum Rp 150 Juta
komentar
beritaTerbaru