Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

Sidang Korupsi Video Profil Desa di PN Medan Diskors, Aktivis Soroti Dugaan Intervensi

Rido Sitompul - Rabu, 04 Maret 2026 15:50 WIB
439 view
Sidang Korupsi Video Profil Desa di PN Medan Diskors, Aktivis Soroti Dugaan Intervensi
Foto Dok/Ist
Aktivis antikorupsi JAGA MARWAH, Edison Tamba.

Medan(harianSIB.com)

Sidang perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, di Pengadilan Negeri (PN) Medan diskors, Rabu (4/3/2026). Penundaan sementara itu terjadi karena pengacara terdakwa belum hadir saat persidangan dimulai.

Majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihardi Girsang menskors persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB guna memberi kesempatan kepada terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

"Tidak ditunda, Bang. Tadi siang diskors ke jam 13.30 WIB karena terdakwanya menunggu pengacara. Tadi langsung diskors, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan pengacara," ujar hakim M. Yusafrihardi Girsang saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (4/3/2026).

Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Baca Juga:
Menanggapi hal itu, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH), Edison Tamba, menilai alasan penundaan sementara sidang karena menunggu pengacara terdakwa sangat disayangkan.

"Miris dan klasik alasan hakim menskors sidang karena menunggu pengacara terdakwa, padahal jelas sudah terjadwal. Sungguh luar biasa sikap hakim yang mengikuti jadwal pengacara," ujar Edison Tamba.

Menurutnya, persidangan sudah memiliki sistem dan jadwal yang jelas sehingga pihak terdakwa seharusnya telah mempersiapkan diri dan berkoordinasi dengan kuasa hukum sebelum sidang berlangsung.

"Kenapa terkesan hakim mengikuti jadwal orang lain? Sementara panitera sudah hadir, dan hakim M. Yusafrihardi Girsang, Muhammad Kasim, serta Gustap Paiyan Maringan Marpaung sudah siap. Di mana marwah seorang hakim jika begini? Kami berharap terdakwa divonis hukuman seberat-beratnya," katanya.

Edison juga menyinggung sorotan publik terhadap kasus tersebut, termasuk kehadiran anggota DPR RI Hinca Panjaitan sebelumnya di PN Medan yang sempat membuat video dukungan terhadap terdakwa.

"Sejak berita ini kencang diviralkan dan terkesan menyudutkan aparat penegak hukum, ditambah kehadiran anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang membuat video dukungan, hal itu sangat patut dicurigai. Pada sidang ini dapat dinilai menjadi penguat adanya dugaan intervensi tersebut. Kami mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan hukum yang berat kepada pelaku korupsi," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi persidangan, sejumlah relawan terlihat hadir mengikuti sidang untuk memberikan dukungan kepada Amsal Christy Sitepu dengan membawa bunga. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru