Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Mei 2026

Jaksa Terapkan RJ, Tersangka dan Korban Penganiayaan di Ladang Jagung di Karo Berdamai

Martohap Simarsoit - Selasa, 17 Maret 2026 11:40 WIB
383 view
Jaksa Terapkan RJ, Tersangka dan Korban Penganiayaan di Ladang Jagung di Karo Berdamai
Foto:dok/Penkum Kejatisu
Suasana ekspos perkara dan penerapan, Senin (16/3/2026) di Kejatisu.

Selain itu, tokoh masyarakat melalui pejabat kecamatan dan kepala desa meminta kepada kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa melalui pemidanaan.

"Penerapan RJ diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2025 dan telah diakomodir dalam KUHAP terbaru kita.

Ini dilakukan Kejaksaan guna melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan humanisme atau kemanusiaan," katanya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Karo Dirangkai Peletakan Batu Pertama Rehabilitasi Masjid Jami
Bupati Karo Dukung Bangunan Risha Berbahan Vulkanik Gunung Sinabung
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Barisan Pemuda Karo Yakin Gambo Tarigan Mampu Bantu Warga
Dojo Karo Siap Ikuti Kejurnas Karate Full Contact Piala Pangkostrad
Pembangunan Jalan Tol Medan-Tanah Karo Sudah Sangat Mendesak
komentar
beritaTerbaru