Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Juni 2026

Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka

Tumpal Manik - Kamis, 26 Maret 2026 14:08 WIB
346 view
Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
BERI PENJELASAN: Dirresiber Polda Sumut, Kombes Pol. Bayu Wicaksono memberikan penjelasan pengungkapan praktik judol di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Selain itu, blasting yang isinya mengajak ikut bermain judi online, melalui iklan yang memberikan keyakinan judol ini menguntungkan.

"Selama beroperasi selama hampir 2 tahun kegiatan judol kedua TKP ini menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah," ucapnya.

Ke-19 tersangka, sebutnya, telah diamankan berikut barang bukti di Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

"Ke-19 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan 8 perempuan dipersangkakan melanggar pasal 45A ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 dengan penjara paling lama 9 tahun," tandasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Camat Medan Maimun Dicopot Usai Diduga Gunakan KKPD untuk Judi Online, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar
Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Judi Online dari dalam Warung
Polresta Deliserdang Ungkap Pengiriman 3 Marketing Judol ke Kamboja
Dompet Digital Tempat Depo Judol, Nilainya Tembus Rp1,6 T
Bidpropam Polda Sumut Lakukan Gaktibplin Terhadap Personil Polres Binjai
Gubernur: Pemprov Sumut Komit "Perangi" Narkoba dan Judol Dengan Merangkul TNI dan Polri
komentar
beritaTerbaru