Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Hinca Panjaitan Serahkan Hasil RDP Komisi III DPR RI ke PN Medan, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

Rido Sitompul - Senin, 30 Maret 2026 18:56 WIB
648 view
Hinca Panjaitan Serahkan Hasil RDP Komisi III DPR RI ke PN Medan, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Hinca Panjaitan saat mengunjungi PN Medan mengantarkan hasil kesimpulan RDPU terkait perkara Amsal Christy Sitepu, Senin (30/3/2026).

"Kami tidak menolak pemberantasan korupsi, tetapi harus dilakukan dengan benar dan adil," katanya.

Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu sendiri telah menjadi perhatian publik luas dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Banyak pihak menilai perkara tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi pelaku industri kreatif.

Sementara itu, putusan terhadap perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim pada 1 April 2026 mendatang.

Hinca pun mengajak semua pihak untuk menunggu hasil putusan tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita tunggu putusan hakim. Apapun hasilnya harus kita hormati. Yang jelas, Komisi III sudah menjalankan fungsi pengawasan," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polresta Deliserdang Tes Urine Awak Pesawat di Bandara Kualanamu
Pemkab Simalungun Diminta Publikasikan RPJMD, RPJPD dan RKPD Secara Luas
Niat Cari Kerja ke Tapteng, Wanita Asal Padangsidimpuan Ditemukan Tak Bernyawa
Dua Rumah Terbakar di Air Hitam Labura
Bupati Deliserdang Tekankan Integritas dan Larang Keterlibatan ASN dalam Proyek Fisik
Jelang Paskah 2026, 12 Ton Cokelat KitKat Dicuri
komentar
beritaTerbaru