Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Hinca Panjaitan Serahkan Hasil RDP Komisi III DPR RI ke PN Medan, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

Rido Sitompul - Senin, 30 Maret 2026 18:56 WIB
390 view
Hinca Panjaitan Serahkan Hasil RDP Komisi III DPR RI ke PN Medan, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Hinca Panjaitan saat mengunjungi PN Medan mengantarkan hasil kesimpulan RDPU terkait perkara Amsal Christy Sitepu, Senin (30/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Komisi III DPR RI melalui anggotanya, Hinca Panjaitan, menyerahkan langsung hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara Amsal Christy Sitepu ke Pengadilan Negeri (PM) Medan, Senin (30/3/2026), sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai menimbulkan sejumlah kejanggalan.

Hinca Panjaitan yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Komisi III bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap aparat penegak hukum.

"Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil. Ini bukan intervensi, tapi pengawasan. Harus dibedakan antara keduanya," ujar Hinca kepada wartawan di PN Medan.

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah mengikuti jalannya persidangan perkara tersebut, termasuk saat pembacaan tuntutan hingga pembelaan. Dari hasil pengamatan tersebut, Komisi III menilai terdapat sejumlah hal yang tidak lazim dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait penilaian terhadap pekerjaan kreatif.

Baca Juga:
Menurut Hinca, dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah pekerjaan seperti ide, konsep, dubbing, hingga proses editing dinilai tidak memiliki nilai atau bahkan dihargai nol rupiah. Hal ini dinilai tidak masuk akal dan bertentangan dengan praktik di industri kreatif.

"Tidak mungkin kerja kreatif dihargai nol. Ide dan konsep itu punya nilai. Ini yang menjadi perhatian kami karena berpotensi mencederai rasa keadilan," katanya.

Ia menambahkan, pada hari yang sama sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar RDPU dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait sebagai bagian dari proses pengawasan.

Dari rapat tersebut, disepakati lima poin kesimpulan yang telah ditandatangani oleh pimpinan dan seluruh fraksi di Komisi III.

Kesimpulan tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua PN Medan untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Amsal Christy Sitepu.

"Kami bertindak sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Kesimpulan ini kami serahkan agar menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan," ungkap Hinca.

Dalam poin kesimpulan tersebut, Komisi III menekankan pentingnya penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar kepastian hukum formal.

DPR juga menilai bahwa pekerjaan di sektor ekonomi kreatif, seperti videografi dan produksi konten, tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak bisa serta-merta dianggap terjadi penggelembungan anggaran.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya putusan yang lebih ringan terhadap Amsal, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Tak hanya itu, DPR turut mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan Komisi III sebagai pihak penjamin.

"Kami meminta agar keadilan substantif dikedepankan. Bahkan kami menyarankan agar dipertimbangkan putusan bebas atau ringan, serta penangguhan penahanan dengan kami sebagai penjamin," tegasnya.

Lebih lanjut, Hinca juga mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Ia menilai kasus ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku di sektor ekonomi kreatif.

Menurutnya, apabila tidak segera dievaluasi, perkara tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan publik.

"Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Kalau seperti ini, bisa mencederai rasa keadilan," ujarnya.

Hinca juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan agar setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami tidak menolak pemberantasan korupsi, tetapi harus dilakukan dengan benar dan adil," katanya.

Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu sendiri telah menjadi perhatian publik luas dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Banyak pihak menilai perkara tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi pelaku industri kreatif.

Sementara itu, putusan terhadap perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim pada 1 April 2026 mendatang.

Hinca pun mengajak semua pihak untuk menunggu hasil putusan tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita tunggu putusan hakim. Apapun hasilnya harus kita hormati. Yang jelas, Komisi III sudah menjalankan fungsi pengawasan," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polresta Deliserdang Tes Urine Awak Pesawat di Bandara Kualanamu
Pemkab Simalungun Diminta Publikasikan RPJMD, RPJPD dan RKPD Secara Luas
Niat Cari Kerja ke Tapteng, Wanita Asal Padangsidimpuan Ditemukan Tak Bernyawa
Dua Rumah Terbakar di Air Hitam Labura
Bupati Deliserdang Tekankan Integritas dan Larang Keterlibatan ASN dalam Proyek Fisik
Jelang Paskah 2026, 12 Ton Cokelat KitKat Dicuri
komentar
beritaTerbaru