Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

Pemko Medan Salurkan PKH Medan Makmur untuk 10 Ribu Warga Rentan

Roni Hutahaean - Rabu, 01 April 2026 19:12 WIB
475 view
Pemko Medan Salurkan PKH Medan Makmur untuk 10 Ribu Warga Rentan
Foto: Dok/Humas Pemko Medan
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas saat menyampaikan sosialisasi PKH Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026).

Medan (harianSIB.com)

Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dengan menyasar 10.000 penerima manfaat pada tahun 2026. Program bantuan sosial ini diprioritaskan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah pusat.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan program tersebut merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan di tengah masih adanya masyarakat dengan kondisi ekonomi memprihatinkan.

"Masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian. Ini yang harus kita hadirkan solusinya," ujarnya saat sosialisasi PKH Medan Makmur dan digitalisasi bantuan sosial di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026).

Program ini memiliki dasar hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat. Setiap penerima akan memperoleh Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan secara non tunai melalui rekening masing-masing.

Baca Juga:
Adapun sasaran utama adalah penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi serta lanjut usia 60 tahun ke atas yang terlantar atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Selain itu, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya berdomisili di Kota Medan, memiliki dokumen kependudukan sah, tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH nasional atau BPNT, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 5.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pansus DPRD dan TAPD Pemko Medan Mengoreksi Alokasi R-APBD 2019 Sesuai Skala Priori
DPRD Dorong Pemko Medan Perpendek Birokrasi Pengurusan Izin
10 Reklame Bermasalah Kembali Ditumbangkan Tim Gabungan Pemko Medan
Tim Gabungan Pemko Medan ‟Tebas‟ 6 Reklame Bermasalah
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
800 Petugas Gereja Katolik Beroleh Honor dari Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru