Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Mahasiswa Demo di Kantor Bupati Deliserdang Soal Gaji Guru P3K Paruh Waktu

* Sekdis Pendidikan: Sumber Gajinya dari BOS dan Pusat
Jekson Turnip - Kamis, 16 April 2026 20:39 WIB
155 view
Mahasiswa Demo di Kantor Bupati Deliserdang Soal Gaji Guru P3K Paruh Waktu
Foto Dok/Satpol PP
DIKAWAL: Massa Cipayung Plus yang melakukan aksi damai di Kantor Bupati Deliserdang dikawal pihak Satpol PP dan kepolisian, Kamis (16/4/2026).

Lubukpakam(harianSIB.com)

Mahasiswa yang mengatasnamakan Kelompok Cipayung Plus di Kabupaten Deliserdang menggelar aksi demo terkait sebanyak 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau (P3K) paruh waktu yang diduga tidak digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang di Kantor Bupati, Lubukpakam, Kamis (16/4/2026).

Dalam aksi demo itu mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) dan lainnya membentang bebagai spanduk.

Massa dalam orasinya menilai Pemkab Deliserdang sudah menzolimi guru yang merupakan pendidik generasi bangsa. Mereka membentang spanduk bertuliskan kecaman ke Pemkab Deliserdang. Mereka mendesak Pemkab segera membayar gaji guru yang belum dibayar.

Baca Juga:
Massa Cipayung Plus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah tenaga kerja sukarela, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah secara konstitusional sesuai Pasal 1 ke-1 dan Pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2023. Sebagai konsekuensi logis dari status tersebut, Pasal 21 dan Pasal 50 UU ASN mewajibkan negara untuk memberikan penghargaan berupa penghasilan, tunjangan, dan jaminan sosial yang pendanaannya bagi instansi daerah wajib dibebankan pada APBD.

"Pemkab Deliserdang telah membangkang terhadap instruksi langsung pemerintah pusat. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, seluruh kepala daerah telah diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD guna kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu," tegas orator.

Instruksi ini diperkuat oleh Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjamin bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas upah dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengabaian terhadap dua regulasi krusial ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan administratif yang mencederai hak konstitusional para pendidik di Deliserdang. Secara teknis, kewajiban penganggaran ini juga telah dikunci melalui Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 serta Pasal 5 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024), yang menyatakan bahwa seluruh pembayaran belanja pegawai PPPK di daerah adalah beban APBD," ucapnya.

Aksi massa Cipayung Plus saat melakukan aksi demo dikawal ketat petugas Satpol PP dan aparat kepolisian Polresta Deliserdang. Mereka bersiaga dan mencegah aksi massa yang sudah mempersiapkan ban sepeda motor untuk dibakar di depan pintu gerbang kantor bupati.

Sementara itu menanggapi aksi demo dari Pemkab Deliserdang melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Deliserdang, Budi Siswoyo sempat mengklaim bahwa gaji guru PPPK PW sudah dibayar melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang keduanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun massa menjelaskan bahwa sertifikasi adalah tunjangan guru bukan gaji, itu adalah dua hal yang berbeda.

"Jangan disebut bahwa sertifikasi itu adalah gaji guru, itu tunjangan. Gaji itu hak guru dan kewajiban pemerintah dalam membuat kebijakan," ucap pendemo.

BERSUMBER DANA BOS dan PUSAT

Terpisah, sebelumnya pihak Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pendidikan menyatakan secara tegas bahwa gaji Guru PPPK Paruh Waktu (PW) sejak awal tahun 2026 telah dibayarkan sesuai gaji tahun sebelumnya.

"Perlu kami luruskan, Guru PPPK Paruh Waktu yang belum sertifikasi menerima gaji dari dana BOS sesuai tahun sebelumnya. Sedangkan guru yang sudah sertifikasi menerima gaji dari Kemdikdasmen, yang bersumber dari APBN, bukan APBD. Gaji itu di transfer langsung kepada yang bersangkutan oleh pemerintah pusat, " papar Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan, Samsuar Sinaga baru-baru ini.

Jadi tidak benar, tambahnya, bahwa ribuan Guru PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji sejak awal tahun 2026.

‎Samsuar Sinaga juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pemerintah daerah, karena mekanisme pembayaran telah diatur oleh pemerintah pusat.

‎Dikatakannya, ketentuan tersebut merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan validitas data guru pada sistem Info GTK.

‎Menurutnya, jika ada terjadi keterlambatan, sangat bergantung pada kelengkapan dan kevalidan data masing-masing guru di sistem pusat. Sehingga tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah.

‎"Ini bukan soal pemerintah daerah tidak hadir, tetapi memang ada mekanisme yang harus dilalui di tingkat pusat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar seluruh guru memastikan data di Info GTK sudah lengkap dan valid," paparnya.

‎Meski demikian, tambah Samsuar, Dinas Pendidikan Deliserdang tidak tinggal diam. Sebab, berbagai langkah telah dilakukan untuk membantu para guru. Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar dapat mengupayakan pembayaran honor melalui dana BOS, khususnya bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

‎Namun, ia mengakui bahwa penggunaan dana BOS tersebut memiliki batasan sesuai regulasi, yaitu maksimal 20 persen untuk pembayaran honor.

‎"Kami bahkan sedang mengusulkan relaksasi penggunaan dana BOS ke kementerian, agar sekolah memiliki fleksibilitas dalam membantu pembayaran honor guru. Ini bentuk komitmen kami untuk tetap hadir di tengah persoalan yang ada," tegasnya.

‎Menanggapi adanya kritik yang mengaitkan persoalan ini dengan janji kampanye Bupati Asri Ludin Tambunan, Samsuar menilai hal tersebut perlu dilihat secara proporsional dan tidak disederhanakan.

‎"Jangan sampai persoalan yang menjadi kewenangan pusat kemudian diarahkan seolah-olah menjadi kegagalan pemerintah daerah. Kami tetap berkomitmen mendukung kesejahteraan guru sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," ungkapnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jalan Berdebu dan Beram Bahaya Masih Hiasi Tarutung-Harean
Belanja Negara Melonjak 42,61%, APBN Sumut Tunjukkan Tren Positif
Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rinciannya
Anggota DPRD SU: Kenaikan Anggaran Polri Jadi Rp145,7 T Harus Jadi Momentum Evaluasi Kinerja
Proyek APBN Rp 6,8 Miliar Jalan Tarutung-Harean Disorot, Sisi Jalan Berbahaya Belum Tuntas Ditangani
Menkeu Tegaskan Pengembalian Dana dan Blacklist Alumni LPDP Terkait Polemik Viral
komentar
beritaTerbaru