Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 April 2026

Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN Medan Soal Plasma Kebun

Rido Sitompul - Senin, 20 April 2026 21:22 WIB
159 view
Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN Medan Soal Plasma Kebun
Foto harianSIB.com/Dok
Daniel W Panggabean dan rekan, kuasa hukum Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya.

Medan(harianSIB.com)

Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya resmi menggugat Bupati Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait penetapan calon penerima kebun plasma yang dinilai tidak adil dan merugikan masyarakat sekitar perkebunan.

Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum Law Firm Heart and Hand, yakni Hermansyah Hutagalung SH MH, Daniel W. Panggabean SH MH, Edoward M. Hutapea SH MH, Lamhot W. Tampubolon SH MH, Sarmatua Tampubolon SH MH, serta Syarifah A. Hutagalung SH.

Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 Tahun 2025 tertanggal 6 Januari 2025.

Kuasa hukum penggugat, Hermansyah Hutagalung, mengatakan keputusan itu merugikan kelompok tani yang berada di sekitar wilayah perkebunan PT Eastern Sumatera Indonesia Bukit Maradja Estate.

Baca Juga:
"Klien kami adalah kelompok tani yang secara faktual berada di sekitar areal perkebunan. Namun justru tidak ditetapkan sebagai calon penerima kebun plasma. Ini yang kami anggap sebagai bentuk ketidakadilan," ujar Hermansyah saat diwawancarai di Medan, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, keputusan bupati tersebut telah memenuhi unsur sebagai objek sengketa tata usaha negara karena bersifat konkret, individual, dan final.

Sementara itu, Daniel W. Panggabean menambahkan gugatan juga telah memenuhi syarat formil, termasuk tenggang waktu pengajuan dan upaya administratif yang sebelumnya telah ditempuh.

"Sebelum mengajukan gugatan, kami sudah melayangkan somasi kepada Bupati Simalungun pada 31 Desember 2025. Namun tidak ada penyelesaian, sehingga langkah hukum ini menjadi pilihan," jelas Daniel.

Dalam pokok perkara, pihak penggugat menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait kewajiban perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat.

Daniel menjelaskan, perusahaan perkebunan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).

"Dengan luas HGU sekitar 3.177,94 hektare, seharusnya ada alokasi sekitar 600 hektare untuk masyarakat sekitar. Klien kami seharusnya menjadi prioritas sebagai penerima manfaat," tegasnya.

Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya yang diwakili Fajar selaku ketua mengaku mengalami kerugian langsung akibat tidak dimasukkan dalam daftar calon penerima kebun plasma.

Melalui gugatan tersebut, penggugat berharap majelis hakim PTUN Medan membatalkan keputusan Bupati Simalungun dan memerintahkan penerbitan keputusan baru yang dinilai lebih adil serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akun Sosmed "Tambun Damanik" Dilaporkan ke Polres Simalungun Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
193 Tahun Kabupaten Simalungun, Bank Sumut Pertegas Peran Strategis Lewat Sinergi dan Transformasi
Pembangunan Taman Budaya di Pesisir Danau Toba Tangguh Menarik Wisatawan
Pesta Rakyat HUT ke-193 Simalungun Meriah, Budaya Lokal dan Penampilan Artis Pukau Warga
Masyarakat Antusias Saksikan Parade Mobil Hias Perayaan Hari Jadi Kabupaten Simalungun ke-193
Besok Pemkab Simalungun Gelar Pesta Rakyat Peringati Hari Jadi Kabupaten Simalungun ke-193
komentar
beritaTerbaru