Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026

Integrasi JKN Aktif dalam Layanan SIM Diuji Coba di Polrestabes Medan

Leo Bastari Bukit - Selasa, 05 Mei 2026 18:10 WIB
316 view
Integrasi JKN Aktif dalam Layanan SIM Diuji Coba di Polrestabes Medan
Foto Dok/BPJS Kesehatan
FIELD TEST: BPJS Kesehatan bersama Polri melakukan field test integrasi sistem kepesertaan aktif Program JKN dalam layanan pembuatan SIM di Satpas Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan uji coba (field test) integrasi sistem kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program JKN, sekaligus implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur syarat kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa integrasi ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik tanpa menghambat proses penerbitan SIM.

"Melalui sistem ini, saat pemohon memasukkan NIK ke aplikasi layanan SIM, status kepesertaan JKN akan langsung terdeteksi, baik aktif, tidak aktif, maupun belum terdaftar," ujarnya.

Ia menambahkan, jika status kepesertaan tidak aktif, sistem akan menampilkan notifikasi berisi penyebab dan mekanisme pengaktifan. Meski demikian, untuk saat ini penerapan aturan tersebut belum sepenuhnya bersifat wajib.

Pemohon yang belum aktif tetap dapat memperoleh SIM, disertai edukasi untuk mengaktifkan kepesertaan JKN.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru