Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Mei 2026

Pemkab Deliserdang Bongkar Rumah Tak Ber-IMB, Sisa Rumah Siregar dan Kantor PWI

Jekson Turnip - Rabu, 06 Mei 2026 13:35 WIB
502 view
Pemkab Deliserdang Bongkar Rumah Tak Ber-IMB, Sisa Rumah Siregar dan Kantor PWI
Foto SNN/Jekson Turnip
RATA: Rumah Marolan Opungsunggu rata dengan tanah setelah ditertibkan Pemkab Deliserdang di Lubukpakam, Rabu (6/5/2026).

Lubukpakam(harianSIB.com)

Tim gabungan Pemkab Deliserdang membongkar rumah tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang saat ini dikenal persetujuan bangunan gedung (PBG) di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus 1, Kecamatan Lubukpakam, Rabu (6/5/2026). Hanya tersisa dua bangunan yang diketahui milik bermarga Siregar dan bangunan Kantor PWI Deliserdang.

Awalnya tim Pemkab Deliserdang membongkar dua rumah warga. Selanjutnya melewati Kantor PWI Deliserdang. Kemudian membongkar rumah warga. Lalu melewati dua rumah warga yang disebut-sebut milik Marga Siregar dan bekas rumah makan holat.

Baca Juga:
TAK DIBONGKAR: Rumah marga Siregar yang merupakan eks rumah makan holat tidak ikut dibongkar di Lubukpakam, Rabu (6/5/2026).(Foto SNN/Jekson Turnip)
Selanjutnya tim dan alat berat memasuki halaman dua rumah yang disebut milik Marolan Opungsunggu (mantan pegawai Satpol PP Deliserdang). Di halaman itu, tim sempat mendapat perlawanan.

Setelah proses negoisasi yang alot, akhirnya rumah Opungsunggu yang dijadikan tempat berjualan kelontong mendapat titik terang. Dagangan kelontong terlebih dahulu diangkut personil Satpol PP Deliserdang ke truk yang sudah disediakan Pemkab Deliserdang.

Bukan itu saja barang-barang penting seperti perabotan dan alat-alat listrik dan lainnya diangkut terlebih dahulu.

Usai dipastikan kosong dan aliran listrik diputus, alat berat meratakan dua unit milik mantan pegawai Satpol PP Deliserdang tersebut.

Marolan Opungsunggu saat diwawancarai mengaku awalnya ia menolak untuk dibongkar namun akhirnya ia mau bangunannya dibongkar karena alasan tidak ada miliki PBG walupun menurutnya kurang pas.

"Ia awalnya saya menolak namun setelah proses negoisasi pihak Pemkab Deliserdang mengatakan sudah perintah harus dibongkar. Kita coba mau bertahan tapi situasinya tidak memungkinkan lagi (personil sudah banyak), " kata dia.

Selanjutnya ia akan membuat pengaduan karena dinilainya ada tebang pilih tidak ada IMB. Mengapa bangunan marga Siregar dan Kantor PWI Deliserdang tidak dibongkar hanya dilewati.

TAK DIBONGKAR: Kantor PWI Deliserdang tidak ikut dibongkar di Lubukpakam, Rabu (6/5/2026).(Foto SNN/Jekson Turnip)
Kabag Hukum Setdakab Deliserdang, Muslih Siregar saat dikonfirmasi di lokasi terkait dua rumah marga Siregar tidak dibongkar, karena sudah ada gugatan pengadilan yang sudah inkrah, namun sedang berproses. Penanganan konflik sosial yang sedang berproses di Kantor Gubernur.

SUASANA: Suasana saat tim menertibkan rumah yanh tidak miliki IMB di Lubukpakam, Rabu (6/5/2026).(Foto SNN/Jekson Turnip)
Ditanya bila sudah selesai proses tersebut pihaknya akan juga melakukan penertiban? "Siap, " kata Muslih.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Gabungan Pemkab Deliserdang Bongkar Rumah Tak Miliki IMB di Jalan Tirta Deli
Wabup Dairi Sidak SPPG Merah Putih, Sampaikan Perbaikan IPAL
Hardiknas 2026, Fitriani Manurung Tekankan Pemulihan Pendidikan Pascabencana di Sumut
Bupati Humbahas Terima Kunjungan HKI Bahalimbalo Paranginan
Komisi II DPRD Tebingtinggi Soroti Sepinya Pusat Konveksi Pasar Kain
2 Pencuri Timbangan di Tamba Saribu Diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru