Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Ditangkap di Pontianak, Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO

Martohap Simarsoit - Kamis, 14 Mei 2026 23:16 WIB
117 view
Ditangkap di Pontianak, Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO
Foto: dok/ kasintel
Terpidana status DPO pake rompi saat proses eksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (14/5/2026).

Medan (harianSIB.com)

Habib Mahendra, terpidana perkara korupsi status masuk daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan guna pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum, yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Sebelumnya Habib Mahendra ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah atas nama terpidana Habib Mahendra.

"Tim Kejagung telah melakukan pencarian, dan penangkapan terhadap Habib Mahendra, Rabu (13/5/2026) di Pontianak. Selanjutnya terpidana dibawa ke Medan ," sebut Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung SH MH yang dikonfirmasi SIB via WA, Kamis (14/5/2026) malam.

Valentino Manurung menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2021 hingga Mei 2024.

Baca Juga:
"Terpidana Habib Mahendra berperan sebagai narahubung atau calo untuk mencari orang yang bersedia memberikan data pribadinya sebagai nasabah penerima kredit KUR," ujar Valentino.

Menurut dia, data-data tersebut kemudian digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR yang dananya dipakai oleh M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,28 miliar," katanya.

Kasi Pidsus Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk SH MH menambahkan, tersangka tidak kooperatif karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor PRINT-197/L.2.10/Fd.2/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Kemudian perkara itu disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan diputus pada 23 Juni 2025.

Majelis hakim PN Medan dalam putusannya, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Habib Mahendra.

"Terpidana telah dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan pada Kamis (14/5/2026), untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan," kata Juanda.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang Pria Ditangkap di Ring Road Siantar, Sabu Seberat 4,88 Gram Disita
Polisi Sita 1.494 Motor Ilegal di Gudang Jaksel, Direktur PT Ditangkap
Digerebek di Kamar Hotel, Pria Asal Langkat Ditangkap dengan 19 Paket Sabu
Pendiri Ponpes di Pati Pemerkosa Santriwati Ditangkap
Sebulan, Polrestabes Medan Ungkap 250 Kasus: 290 Tersangka Ditangkap, Narkoba dan Kejahatan Jalanan Dominan
Kamar Apartemen Disulap Jadi Gudang Vape Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap
komentar
beritaTerbaru