Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Peledak Bom Molotov di Barber Shop Rantauprapat, Satu Buron
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peledakan bom molotov yang menghanguskan barber shop di Rantauprapat dan men
Medan(harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan menyelesaikan penanganan perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Keputusan penerapan RJ itu diberikan Kajati Sumut Muhibuddin, SH MH setelah mendengarkan penjelasan kronologi peristiwa pidana dalam ekspose (gelar perkara) yang dilakukan secara daring oleh Kajari Kabupaten Toba Muslih.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2026) menyebutkan, dalam ekspose itu Kajati didampingi didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH MH, Aspidum Suhendri, SH MH bersama jajaran bidang pidana umum, di Lantai 2 Kejati Sumut, Senin (18/5/2026), sedang Kajari Balige yang memaparkan perkara didampingi Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator, Senin (18/5/2026).
Menurut Rizaldi, kronologi singkat peristiwa, bahwa pada 28 Januri 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Dusun I Desa Tambunan Sunge Kecamatan Balige Kabupten Toba sehabis minum tuak disekitar lokasi, tersangka Bona Parte Simangunsong yang dalam kondisi mabuk minuman tradisional tersebut melakukan tindakan yang tidak pantas didepan rumah saksi korban Jefri Kriston Tambunan.
Baca Juga:Kejadian itu menyebabkan saksi korban marah lalu tersangka kemudian emosi melakukan pemukulan kepada saksi korban, yang disusul tersangka lain Roiko Aratua Simangunsong dan tersangka Jonris Simangunsong (yang masih memiliki hubungan kekeluargaan).
Akibat kejadian itu, terhadap para tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Kasi Penkum, adapun alasan penerapan RJ, antara lain karena para tersangka telah menyatakan penyesalan dan mengakui perbuatan serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban, dan korban telah menyatakan menerima permohonan maaf para tersangka.
Kemudian tokoh adat, tokoh masyarakat serta perangkat desa juga meminta aparat penegak hukum Kejaksaan agar dapat melakukan tindakan humanis dengan menerapkan RJ dalam penanganan perkara ini, mengingat saksi korban dan para tersangka masih saling mengenal dan satu kampung.
Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan, Jaksa dalam penerapan RJ telah melihat dan melakukan penelitian terlebih dahulu serta wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dalam peraturan Jaksa Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang restorative justice.(*)
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peledakan bom molotov yang menghanguskan barber shop di Rantauprapat dan men
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Dr Febrie Adriansyah mengingatkan, keberhasilan penegakan h
Tapteng(harianSIB.com)Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian
Barus(harianSIB.com)Turnamen Futsal Kalapas Barus Cup di lingkungan Lapas Barus dimulai, Sabtu (13/6/2026) diikuti 8 tim futsal terdiri dari
Sergai(harianSIB.com)Kepolisian Sektor (Polsek) TelukMengkudu, Polres Serdangbedagai (Sergai), tengah menyelidiki kasus perusakan sejumlah b
Sibolga(harianSIB.com)Pemilik lahan di gunung Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, bersama warga melakukan penanaman 100 bibit pohon ce
Medan(harianSIB.com)Timnas Indonesia U19 berhasil mengamankan posisi ketiga Piala AFF U19 2026 setelah mengalahkan Kamboja dengan skor tip
Tapsel(harianSIB.com)Pengelola Tambang Emas Martabe PT Agincourt Recources (PTAR) mendukung kegiatan Webinar Clean Energy Goes Peran Gen Z
Jakarta(harianSIB.com)Perjalanan pulang Paus Leo XIV dari Spanyol ke Roma sempat tertunda setelah pesawat Iberia Airways yang akan membawany
Jakarta(harianSIB.com)Ven Ajahn Siripanyo, putra tunggal konglomerat Malaysia menarik perhatian publik setelah melepaskan kehidupan mewah se
Belawan(harianSIB.com)Menyambut HUT ke80 Bhayangkara pada 1 Juli 2026, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia Asr
Simalungun(harianSIB.com)Kalangan masyarakat Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan sekitarnya, resah, lantaran tak bis