Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Mabuk Habis Minum Tuak, RJ Kejati Sumut Berhasil Pulihkan Hubungan Baik Warga Balige

Martohap Simarsoit - Rabu, 20 Mei 2026 17:35 WIB
316 view
Mabuk Habis Minum Tuak, RJ Kejati Sumut Berhasil Pulihkan Hubungan Baik Warga Balige
Foto: dok/Penkum
Suasana saat penerapan RJ di Kejari Toba, Senin (18/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan menyelesaikan penanganan perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Keputusan penerapan RJ itu diberikan Kajati Sumut Muhibuddin, SH MH setelah mendengarkan penjelasan kronologi peristiwa pidana dalam ekspose (gelar perkara) yang dilakukan secara daring oleh Kajari Kabupaten Toba Muslih.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2026) menyebutkan, dalam ekspose itu Kajati didampingi didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH MH, Aspidum Suhendri, SH MH bersama jajaran bidang pidana umum, di Lantai 2 Kejati Sumut, Senin (18/5/2026), sedang Kajari Balige yang memaparkan perkara didampingi Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator, Senin (18/5/2026).

Menurut Rizaldi, kronologi singkat peristiwa, bahwa pada 28 Januri 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Dusun I Desa Tambunan Sunge Kecamatan Balige Kabupten Toba sehabis minum tuak disekitar lokasi, tersangka Bona Parte Simangunsong yang dalam kondisi mabuk minuman tradisional tersebut melakukan tindakan yang tidak pantas didepan rumah saksi korban Jefri Kriston Tambunan.

Baca Juga:
Kejadian itu menyebabkan saksi korban marah lalu tersangka kemudian emosi melakukan pemukulan kepada saksi korban, yang disusul tersangka lain Roiko Aratua Simangunsong dan tersangka Jonris Simangunsong (yang masih memiliki hubungan kekeluargaan).

Akibat kejadian itu, terhadap para tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Kasi Penkum, adapun alasan penerapan RJ, antara lain karena para tersangka telah menyatakan penyesalan dan mengakui perbuatan serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban, dan korban telah menyatakan menerima permohonan maaf para tersangka.

Kemudian tokoh adat, tokoh masyarakat serta perangkat desa juga meminta aparat penegak hukum Kejaksaan agar dapat melakukan tindakan humanis dengan menerapkan RJ dalam penanganan perkara ini, mengingat saksi korban dan para tersangka masih saling mengenal dan satu kampung.

Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan, Jaksa dalam penerapan RJ telah melihat dan melakukan penelitian terlebih dahulu serta wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dalam peraturan Jaksa Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang restorative justice.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terbukti Mabuk dan Menabrak, 3 Personel Polda Sumut Dipatsus
Kasus Polisi Mabuk Tabrak Wanita, Hasil Pemeriksaan Disampaikan di Polrestabes Medan
Tiga Oknum Polisi Polda Sumut Diperiksa Usai Diduga Mabuk dan Tabrak Wanita di Medan
Mabuk Tuak, Pemuda di Tanjungmorawa Lempar Batu Bata hingga Tewaskan Pengendara Motor
Penumpang Diduga Kencing ke Arah Penumpang Lain, Air India Geger
Mabuk Perjalanan? Atasi dengan Cara Ini, Tanpa Obat
komentar
beritaTerbaru