Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 23 Mei 2026

Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan

Rido Sitompul - Sabtu, 23 Mei 2026 17:20 WIB
114 view
Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
Foto Dok/Ist
Terdakwa Askani kembali meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan kebenaran materil.

Medan(harianSIB.com)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Askani SH MH membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2020–2024 itu didampingi tim penasihat hukum dari Purba Hadryanto Law Office.

Selain pledoi yang dibacakan kuasa hukum, Askani juga menyampaikan pembelaan pribadi secara langsung di persidangan.

Dengan nada tenang, Askani yang sudah mengabdi untuk negara selama 31 tahun itu membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menilai sejumlah fakta hukum dalam perkara tersebut diabaikan.

Baca Juga:
Dalam pledoinya berjudul Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri, Askani menyoroti proses penetapan dirinya sebagai tersangka pada 14 Oktober 2025 yang menurutnya dilakukan sebelum adanya hasil audit kerugian negara.

Ia menyebut audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) baru diterbitkan pada November 2025 atau sebulan setelah penetapan tersangka.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ribuan Ojol Gelar “Aksi Kebangkitan” di DPR, Desak UU Perlindungan Pengemudi Online
236 Atlet Pelajar Bersaing di Popkot Medan 2026 Cabor Pencak Silat
Plh Wali Kota Tanjungbalai Dukung Perayaan Tri Suci Waisak
DPRD SU: Padamnya Listrik Secara Massal Bukti "Amburadulnya" PT PLN Jaga Stabilitas Listrik
Listrik Padam, Penerbangan di Bandara Kualanamu Tetap Normal
Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Dibebaskan
komentar
beritaTerbaru