Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan

Rido Sitompul - Sabtu, 23 Mei 2026 17:20 WIB
405 view
Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
Foto Dok/Ist
Terdakwa Askani kembali meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan kebenaran materil.

"Saya mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka sementara hasil pemeriksaan belum dilakukan gelar perkara. Namun saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari jaksa penyidik," ujar Askani, Jumat (22/5/2026).

Ia juga menyinggung pemberitaan yang menyebut dirinya menjual aset negara seluas 8.077 hektare kepada pihak swasta.

Menurut Askani, fakta persidangan menunjukkan luas tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya hanya sekitar 93,8 hektare atau sekitar 1,16 persen dari angka yang selama ini diberitakan.

"Framing yang dibangun adalah angka 8.077 hektare. Tujuannya lebih kepada pembunuhan karakter dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Dalam pembelaannya, Askani menegaskan seluruh proses penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SK HGB) terhadap lahan yang dimohonkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dilakukan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, lahan tersebut telah berstatus tanah negara dan bukan lagi HGU aktif karena sebelumnya telah dilepaskan dan di-inbreng oleh PTPN II.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ribuan Ojol Gelar “Aksi Kebangkitan” di DPR, Desak UU Perlindungan Pengemudi Online
236 Atlet Pelajar Bersaing di Popkot Medan 2026 Cabor Pencak Silat
Plh Wali Kota Tanjungbalai Dukung Perayaan Tri Suci Waisak
DPRD SU: Padamnya Listrik Secara Massal Bukti "Amburadulnya" PT PLN Jaga Stabilitas Listrik
Listrik Padam, Penerbangan di Bandara Kualanamu Tetap Normal
Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Dibebaskan
komentar
beritaTerbaru