Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 27 Mei 2026

Polresta Deliserdang Sosialisasikan KUHAP Baru Bagi PPNS

Lisbon Situmorang - Rabu, 27 Mei 2026 11:23 WIB
85 view
Polresta Deliserdang Sosialisasikan KUHAP Baru Bagi PPNS
Foto.Dok/Polresta Deliserdang
Para narasumber dan peserta, foto bersama usai rapat kordinasi, Senin (25/5/2026) di Kualanamu.

Lubukpakam (harianSIB.com)

Guna menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi penegakan hukum, Sat Reskrim Polresta Deliserdang melaksanakan sosialiasi melalui rapat kordinasi terkait penerapan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru, kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari berbagai instansi.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang melalui Wakasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting, Rabu (27/5/2026) di Lubukpakam. Rakor itu dibuka, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Wakasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting, Senin (25/5/2026) di Hotel Quadrant Kualanamu.

Dalam sambutannya, AKP Iskandar Ginting menyampaikan bahwa UU-RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU-RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan besar dalam sistem penyelidikan dan penyidikan sehingga aparat penegak hukum dituntut lebih adaptif.

Baca Juga:
"Perubahan undang-undang ini, menuntut kita lebih adaptif, transparan dan akuntabel. Sinergi bukan lagi sekedar wacana, melainkan kebutuhan operasional agar setiap kasus yang ditangani memiliki dasar hukum yang kuat dan proses yang efisien," katanya.

Dr Alphi Sahari SH MH selaku narasumber dari ahli pidana, menjelaskan tentang hukum yang kerap dihadapi PPNS dilapangan. Selanjutnya, Marisa M Sinaga SH selaku Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Deliserdang, memaparkan pentingnya kelengkapan formil dan materil berkas perkara agar tidak dikembalikan.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Trisula Hukum Digital: KUHP 2023, UU ITE 2024, dan KUHAP 2025 dalam Menghadapi Kejahatan AI
Monitor dan Evaluasi KUHP-KUHAP Baru, Komisi III DPR Pusatkan Kunker di Kejati Sumut
Plt Wakil Jaksa Agung Orasi Ilmiah Tentang Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca KUHP dan KUHAP Baru
Hinca: Jaksa Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas Delpedro
Mengakselerasi Good Governance Melalui Implementasi KUHP dan Reformasi KUHAP
Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Nasional dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru
komentar
beritaTerbaru