Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Tiga WNA Sri Lanka Didakwa Selundupkan Puluhan Orang Lewat Jalur Laut

Rido Sitompul - Rabu, 03 Juni 2026 18:07 WIB
260 view
Tiga WNA Sri Lanka Didakwa Selundupkan Puluhan Orang Lewat Jalur Laut
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Ketiga terdakwa WNA Sri Langka saat disidangkan di PN Medan, Rabu (3/6/2026).

Kasus ini terkuak setelah petugas Imigrasi Medan melakukan pengawasan terhadap sejumlah warga Sri Lanka yang diduga melanggar izin tinggal. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya rencana penyelundupan manusia ke wilayah Prancis melalui jalur laut dari Aceh.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
NTP Sumut Mei 2026 Turun 1,56 Persen, Dipicu Melemahnya Empat Subsektor
Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Sally Tempuh Jalur Hukum Hukum
Warga Minta Pemko Medan Perbaiki Jalan Tirtosari yang Rusak Parah
Pancaroba, Petani Diimbau Waspadai Serangan Hama Ulat dan Kutu Daun
Operasi Antik Polresta Deliserdang Ungkap 65 Kasus Narkotika
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
komentar
beritaTerbaru