Forkopimcam dan Kepala Desa Gotong Royong Benahi Jalan Menuju Nagori Diparhataran
Tigabalata(harianSIB.com)Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Kepala Desa SeKecamatan Jorlanghataran Bergotongroyong membe
Medan(harianSIB.com)
Dugaan praktik penyelundupan manusia lintas negara yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka terungkap di Kota Medan. Tiga pengungsi asal Sri Lanka didakwa menjadi bagian dari jaringan yang merencanakan pengiriman puluhan orang menuju Pulau Reunion, wilayah Prancis, melalui jalur laut secara ilegal.
Ketiga terdakwa, yakni Thangavadivel Kamalathsan (48), Rasiah Sukanthan (48), dan Makhandran Thilipan (48), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/6/2026). Mereka didakwa bersama seorang rekan yang masih buron, Aswin Sures, mengatur keberangkatan warga Sri Lanka tanpa melalui prosedur keimigrasian yang sah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana mengungkapkan, para terdakwa diduga mengumpulkan dana dari calon penumpang untuk membeli kapal yang akan digunakan sebagai sarana pelayaran menuju Pulau Reunion.
Dalam dakwaan disebutkan, kapal yang dipersiapkan adalah KM Nagata yang berada di Kota Langsa, Aceh. Salah seorang terdakwa bahkan disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp60 juta kepada pemilik kapal sebagai bagian dari transaksi pembelian.
Baca Juga:Tak tanggung-tanggung, biaya yang dipatok kepada calon penumpang mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang. Bahkan ada yang disebut membayar hingga 5.000 dolar Amerika Serikat demi bisa ikut dalam perjalanan ilegal tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan salah seorang terdakwa diduga berhasil merekrut sedikitnya 26 calon penumpang. Sejumlah dana dalam jumlah besar disebut telah mengalir kepada para terdakwa untuk mendukung rencana keberangkatan itu.
Kasus ini terkuak setelah petugas Imigrasi Medan melakukan pengawasan terhadap sejumlah warga Sri Lanka yang diduga melanggar izin tinggal. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya rencana penyelundupan manusia ke wilayah Prancis melalui jalur laut dari Aceh.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. (*)
Tigabalata(harianSIB.com)Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Kepala Desa SeKecamatan Jorlanghataran Bergotongroyong membe
Nias(harianSIB.com)Kondisi kedisiplinan tenaga pendidik di SMP Negeri 4 Ulugawo, Desa Mohili, Kecamatan Ulugawo, menjadi sorotan. Sejumlah s
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali terpuruk pada perdagangan akhir pekan dengan ditutup melemah 4,2 persen ke le
Tebingtinggi(harianSIB.com)Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Tebingtinggi menggelar dua agenda strategis y
Belawan(harianSIB.com)Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan meeingkus seorang pria, HS (31), tersuga pelaku pencurian sepeda motor milik salah
Medan(harianSIB.com)Yayasan Lansia Merdeka Indonesia (YLMI) memeringati Hari Ulang Tahunnya yang ke2 pada Jumat (5/6/2026). Sejak pagi seki
Medan(harianSIB.com)Anggota DPRD Medan Binsar Simarmata mendorong Pemerintah Kota Medan lebih proaktif menghadirkan kebijakan yang berpihak
Medan(harianSIB.com)PT PLN (Persero) terus mempercepat upaya pemulihan sistem kelistrikan di Sumatera Utara (Sumut) pasca kerusakan infrastr
Pematangsiantar(harianSIB.com)Keberhasilan Polres Pematangsiantar mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan Rismai
Lubukpakam(harianSIB.com)Polresta Deliserdang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 saat membutuhkan bantuan
Kabanjahe(harianSIB.com)Polres Karo mengungkap dua kasus pembunuhan berencana serta sejumlah kasus perjudian, tawuran, dan balap liar dalam
Sergai(harianSIB.com)Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolokmasihul, Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah yang