Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Dante Sinaga Persoalkan Rentang Waktu Dakwaan Korupsi Inalum

Rido Sitompul - Rabu, 03 Juni 2026 21:57 WIB
459 view
Dante Sinaga Persoalkan Rentang Waktu Dakwaan Korupsi Inalum
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Dante Sinaga saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

"Masalah ini masih berkaitan dengan tagihan dan proses kepailitan. Karena itu, kami akan membuktikan seluruhnya dalam persidangan," katanya.

Sementara itu, Dante Sinaga kembali menegaskan bahwa keberatan utamanya terkait tuduhan yang menurutnya terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

"Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya," kata Dante.

Menurutnya, dakwaan JPU tidak cermat karena mengaitkan dirinya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga tahun 2024, padahal dirinya telah berhenti menjabat pada April 2020.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat empat terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian dari para pihak.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Pembeli Lelang Beretikat Baik, Digugat di PN Medan
komentar
beritaTerbaru