Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Juni 2026

Dante Sinaga Persoalkan Rentang Waktu Dakwaan Korupsi Inalum

Rido Sitompul - Rabu, 03 Juni 2026 21:57 WIB
107 view
Dante Sinaga Persoalkan Rentang Waktu Dakwaan Korupsi Inalum
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Dante Sinaga saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum (PH) Dante Sinaga mempersoalkan rentang waktu dugaan tindak pidana yang dicantumkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), setelah majelis hakim menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa tidak dapat diterima.

Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai A'sad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu (3/6/2026).

Usai persidangan, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk SH MH, mengaku kecewa karena sejumlah keberatan yang diajukan pihaknya dinilai tidak mendapat pertimbangan dalam putusan sela tersebut.

"Kami sangat kecewa. Karena yang kami ajukan dalam eksepsi bukan menyangkut pokok perkara, melainkan terkait ketidakcermatan dakwaan, termasuk mengenai tempus delicti yang menurut kami tidak jelas," kata Kasmin.

Baca Juga:
Menurut Kasmin, JPU menyebut dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2018 hingga 2024. Sementara kliennya hanya menjabat hingga April 2020 dan memasuki masa pensiun pada Juli 2020.

"Klien kami menjabat dari 2018 sampai April 2020. Namun dalam dakwaan disebutkan rentang waktu peristiwa sampai 2024. Hal itu yang kami persoalkan dan kami nilai tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela," ujarnya.

Selain persoalan rentang waktu tindak pidana, pihaknya juga menilai majelis hakim belum mempertimbangkan sejumlah argumentasi hukum lain yang telah disampaikan dalam eksepsi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menurut mereka relevan dengan perkara tersebut.

Namun demikian, Kasmin menjelaskan majelis hakim berpendapat keberatan yang diajukan tim penasihat hukum telah memasuki materi pokok perkara sehingga akan diperiksa lebih lanjut pada tahap pembuktian.

"Ini bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima. Artinya menurut majelis hakim, hal-hal yang kami sampaikan akan dipertimbangkan kembali setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti pada pokok perkara," katanya.

Pihaknya berencana memanfaatkan persidangan selanjutnya untuk menghadirkan berbagai bukti, termasuk surat keputusan (SK) yang menunjukkan masa jabatan Dante Sinaga di PT Inalum.

"Kami akan menghadirkan berbagai bukti, termasuk surat keputusan atau SK yang menunjukkan masa jabatan klien kami. Itu akan kami buktikan dalam persidangan," ujar Kasmin.

Selain itu, tim penasihat hukum juga akan mengajukan bukti terkait dugaan kerugian dalam perkara tersebut. Menurut Kasmin, masih terdapat proses penagihan dan kepailitan yang berlangsung sehingga aspek kerugian yang didakwakan masih perlu dibuktikan lebih lanjut.

"Masalah ini masih berkaitan dengan tagihan dan proses kepailitan. Karena itu, kami akan membuktikan seluruhnya dalam persidangan," katanya.

Sementara itu, Dante Sinaga kembali menegaskan bahwa keberatan utamanya terkait tuduhan yang menurutnya terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

"Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya," kata Dante.

Menurutnya, dakwaan JPU tidak cermat karena mengaitkan dirinya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga tahun 2024, padahal dirinya telah berhenti menjabat pada April 2020.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat empat terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian dari para pihak.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Pembeli Lelang Beretikat Baik, Digugat di PN Medan
komentar
beritaTerbaru