Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Askani dan Abd Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Rido Sitompul - Kamis, 04 Juni 2026 12:51 WIB
554 view
Askani dan Abd Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Foto Dok/Ist
Askani dan Abd Rahim Lubis didampingi penasihat hukumnya setelah divonis hakim.

Medan(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Askani dan Abd. Rahim Lubis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, Rabu (3/6/2026).

Putusan tersebut disambut syukur oleh tim penasihat hukum dari Purba Hardyanto Law Office yang mendampingi Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2020–2024, serta Abd. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Askani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Karena itu, hakim membebaskan Askani dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, serta memerintahkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rumah tahanan.

Baca Juga:
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Abd. Rahim Lubis. Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya, dan memerintahkan pembebasan segera dari tahanan.

Ketua Tim Penasihat Hukum, Deny Surya Pranata Purba menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II Divonis Bebas
Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
Eks Kakanwil BPN Sumut Askani: Tak Ada Penyerahan 20 Persen dalam Pemberian HGB PT NDP
Kakanwil BPN Sumut Disertijabkan
GM PLN UIP Sumbagut Kunjungi Kepala BPN Sumut
Kanwil BPN Sumut Siap Mendaftar Bidang Tanah Melalui Program PTSL
komentar
beritaTerbaru