Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Juni 2026

Dante Sinaga Persoalkan Rentang Waktu Dakwaan Korupsi Inalum

Rido Sitompul - Rabu, 03 Juni 2026 21:57 WIB
85 view
Dante Sinaga Persoalkan Rentang Waktu Dakwaan Korupsi Inalum
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Dante Sinaga saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum (PH) Dante Sinaga mempersoalkan rentang waktu dugaan tindak pidana yang dicantumkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), setelah majelis hakim menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa tidak dapat diterima.

Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai A'sad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu (3/6/2026).

Usai persidangan, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk SH MH, mengaku kecewa karena sejumlah keberatan yang diajukan pihaknya dinilai tidak mendapat pertimbangan dalam putusan sela tersebut.

"Kami sangat kecewa. Karena yang kami ajukan dalam eksepsi bukan menyangkut pokok perkara, melainkan terkait ketidakcermatan dakwaan, termasuk mengenai tempus delicti yang menurut kami tidak jelas," kata Kasmin.

Baca Juga:
Menurut Kasmin, JPU menyebut dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2018 hingga 2024. Sementara kliennya hanya menjabat hingga April 2020 dan memasuki masa pensiun pada Juli 2020.

"Klien kami menjabat dari 2018 sampai April 2020. Namun dalam dakwaan disebutkan rentang waktu peristiwa sampai 2024. Hal itu yang kami persoalkan dan kami nilai tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Pembeli Lelang Beretikat Baik, Digugat di PN Medan
komentar
beritaTerbaru