Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

Askani dan Abd Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Rido Sitompul - Kamis, 04 Juni 2026 12:51 WIB
581 view
Askani dan Abd Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Foto Dok/Ist
Askani dan Abd Rahim Lubis didampingi penasihat hukumnya setelah divonis hakim.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif.

Sejak awal kami berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan klien kami merupakan pelaksanaan kewenangan pemberian hak sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan tindak pidana korupsi. Putusan bebas ini membuktikan hal tersebut," ujar Deny.

Menurut Deny, selama persidangan tim penasihat hukum berhasil membuktikan bahwa mekanisme pemberian hak yang dilakukan para terdakwa telah sesuai dengan kewenangan dan kapasitas mereka sebagai pejabat yang berwenang.

Berbagai alat bukti yang diajukan, mulai dari keterangan ahli, dokumen administrasi pertanahan, hingga aspek hukum tata usaha negara, telah dipertimbangkan secara saksama oleh Majelis Hakim.

"Putusan bebas yang dibacakan hari ini merupakan putusan yang mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," tegasnya.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum, Rudi Setiawan menilai putusan tersebut menegaskan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian hak atas lahan yang menjadi objek perkara.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II Divonis Bebas
Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
Eks Kakanwil BPN Sumut Askani: Tak Ada Penyerahan 20 Persen dalam Pemberian HGB PT NDP
Kakanwil BPN Sumut Disertijabkan
GM PLN UIP Sumbagut Kunjungi Kepala BPN Sumut
Kanwil BPN Sumut Siap Mendaftar Bidang Tanah Melalui Program PTSL
komentar
beritaTerbaru