Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 11 Juni 2026

Korupsi Pengadaan Alkes Rp3,6 Miliar, Mantan Kadiskes Asahan Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 07 Januari 2015 19:55 WIB
20 view
Korupsi Pengadaan Alkes Rp3,6 Miliar, Mantan Kadiskes Asahan Dituntut 2 Tahun Penjara
Dok/PN Medan
Pengadilan Tipikor Medan

Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Ibnu Alfi menyerahkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp1,2 miliar kepada terdakwa Nasrun Achdar sebagai kuasa Direktur PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, uang itu tidak digunakan Nasrun untuk pengadaan Alkes, tapi dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.

Selanjutnya, atas arahan terdakwa Herwanto, terdakwa Ibnu kembali menyerahkan uang pelunasan pengadaan 100 persen sebesar Rp 4,94 miliar kepada terdakwa Nasrun. Padahal, pengadaan Alkes yang seharusnya tuntas pada akhir Desember 2012 itu belum dilaksanakan. Pembayaran 100 persen diberikan setelah Nasrun membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.

Uang pelunasan pengadaan alkes Rp 4,94 miliar itu juga dikirim Nasrun kepada Ari Sumarto Taslim. Setelah itu, barulah Ari membeli alat-alat kesehatan dan kedokteran dari sejumlah perusahaan di Jakarta. Namun, nilai barang yang diterima Dinkes Asahan hanya Rp2,663 miliar.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. (A13/c)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom soal Pengadaan Notifikasi
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Akan Bongkar Keterlibatan Tokoh Besar dalam Korupsi MBG
JPU Kejati Sumut Masih Kaji Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN II-Ciputra
Askani dan Abd Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Majelis Hakim Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Pemerasan TKA
komentar
beritaTerbaru