Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 11 Juni 2026

Korupsi Pengadaan Alkes Rp3,6 Miliar, Mantan Kadiskes Asahan Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 07 Januari 2015 19:55 WIB
22 view
Korupsi Pengadaan Alkes Rp3,6 Miliar, Mantan Kadiskes Asahan Dituntut 2 Tahun Penjara
Dok/PN Medan
Pengadilan Tipikor Medan

Medan (SIB)

Herwanto, mantan Kepala Dinas Kesehatan Asahan, dituntut dua tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/1). Dia diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan Asahan Tahun Anggaran (TA) 2012 yang merugikan negara Rp3,619 miliar.

Selain dituntut dijatuhi hukuman penjara, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Nasrun Achdar selaku rekanan, Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ibnu Alfi selaku bendahara Dinas Kesehatan Asahan, dituntut masing-masing 18 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keempat terdakwa dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kisaran terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dengan perannya masing-masing telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

Baca Juga:
Disebutkan jaksa dalam tuntutannya, Dinkes Asahan pada TA 2012 menerima dana Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB. Terdapat empat perusahaan mengikuti lelang proyek itu, termasuk PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, lelang diduga fiktif karena panitia sudah mengatur untuk memenangkan perusahaan itu.

Terdakwa Herwanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga mengarahkan terdakwa Ibnu Alfi selaku bendahara dan terdakwa Irfan Nasution selaku PPK untuk menetapkan PT Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang lelang.

Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Ibnu Alfi menyerahkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp1,2 miliar kepada terdakwa Nasrun Achdar sebagai kuasa Direktur PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, uang itu tidak digunakan Nasrun untuk pengadaan Alkes, tapi dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.

Selanjutnya, atas arahan terdakwa Herwanto, terdakwa Ibnu kembali menyerahkan uang pelunasan pengadaan 100 persen sebesar Rp 4,94 miliar kepada terdakwa Nasrun. Padahal, pengadaan Alkes yang seharusnya tuntas pada akhir Desember 2012 itu belum dilaksanakan. Pembayaran 100 persen diberikan setelah Nasrun membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.

Uang pelunasan pengadaan alkes Rp 4,94 miliar itu juga dikirim Nasrun kepada Ari Sumarto Taslim. Setelah itu, barulah Ari membeli alat-alat kesehatan dan kedokteran dari sejumlah perusahaan di Jakarta. Namun, nilai barang yang diterima Dinkes Asahan hanya Rp2,663 miliar.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. (A13/c)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom soal Pengadaan Notifikasi
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Akan Bongkar Keterlibatan Tokoh Besar dalam Korupsi MBG
JPU Kejati Sumut Masih Kaji Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN II-Ciputra
Askani dan Abd Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Majelis Hakim Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Pemerasan TKA
komentar
beritaTerbaru