Wanita Ditemukan Tewas di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Selidiki Penyebabnya
Medan(harianSIB.com)Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Komplek Bumi Asri Blok G, Kota Medan, Minggu (2/8/2026) malam
Medan (SIB)
Herwanto, mantan Kepala Dinas Kesehatan Asahan, dituntut dua tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/1). Dia diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan Asahan Tahun Anggaran (TA) 2012 yang merugikan negara Rp3,619 miliar.
Selain dituntut dijatuhi hukuman penjara, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Nasrun Achdar selaku rekanan, Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ibnu Alfi selaku bendahara Dinas Kesehatan Asahan, dituntut masing-masing 18 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keempat terdakwa dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kisaran terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dengan perannya masing-masing telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.
Baca Juga:Disebutkan jaksa dalam tuntutannya, Dinkes Asahan pada TA 2012 menerima dana Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB. Terdapat empat perusahaan mengikuti lelang proyek itu, termasuk PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, lelang diduga fiktif karena panitia sudah mengatur untuk memenangkan perusahaan itu.
Terdakwa Herwanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga mengarahkan terdakwa Ibnu Alfi selaku bendahara dan terdakwa Irfan Nasution selaku PPK untuk menetapkan PT Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang lelang.
Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Ibnu Alfi menyerahkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp1,2 miliar kepada terdakwa Nasrun Achdar sebagai kuasa Direktur PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, uang itu tidak digunakan Nasrun untuk pengadaan Alkes, tapi dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.
Selanjutnya, atas arahan terdakwa Herwanto, terdakwa Ibnu kembali menyerahkan uang pelunasan pengadaan 100 persen sebesar Rp 4,94 miliar kepada terdakwa Nasrun. Padahal, pengadaan Alkes yang seharusnya tuntas pada akhir Desember 2012 itu belum dilaksanakan. Pembayaran 100 persen diberikan setelah Nasrun membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.
Uang pelunasan pengadaan alkes Rp 4,94 miliar itu juga dikirim Nasrun kepada Ari Sumarto Taslim. Setelah itu, barulah Ari membeli alat-alat kesehatan dan kedokteran dari sejumlah perusahaan di Jakarta. Namun, nilai barang yang diterima Dinkes Asahan hanya Rp2,663 miliar.
Terkait tuntutan jaksa tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. (A13/c)
Medan(harianSIB.com)Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Komplek Bumi Asri Blok G, Kota Medan, Minggu (2/8/2026) malam
Medan(harianSIB.com)Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Sumatera Utara (Sumut) melanjutkan rangkaian kegiatan untuk me
Medan(harianSIB.com)Kemiri memiliki potensi ekonomi yang besar karena tidak hanya dimanfaatkan sebagai bumbu masakan, tetapi juga menjadi ba
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama personel TNI dan Bea Cukai mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dikemas d
Surabaya(harianSIB.com)Sebanyak 227 orang berhasil diselamatkan, sementara lima orang meninggal dunia dalam kebakaran yang melanda KMP Mutia
Batubara(harianSIB.com)Sebagai wujud kepedulian sosial dan upaya mempererat hubungan dengan masyarakat, Polres Batubara bersama jajaran Pols
Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 12 atlet Pelatnas Wilayah (Pelatwil) Barat dilepas untuk mengikuti Kejuaraan Bulu Tangkis Hydroplus Sirkui
Medan(harianSIB.com)Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 Tahun 2026 resmi telah ditutup oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H Surya BSc, M
Sibuhuan(harianSIB.com)Turnamen sepak bola usia dini Piala Soeratin 2026 kategori U13 dan U15 PSSI Padang Lawas resmi berakhir di Lapangan H
Humbahas(harianSIB.com)Jembatan Pagaran Dolok atau disebut juga jembatan Katolik di Desa Sanggaran II, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Hum
Humbahas(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) bersama jajaran Polres Humbahas bersinergi dalam menjaga
Sergai(harianSIB.com)Seorang nelayan bernama Mujirin (54), warga Dusun II, Desa Pasarbaru, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai