Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Terancam Denda Rp60 Miliar karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Dirut Pertamina Ikut Bertanggung Jawab

Rido Sitompul - Selasa, 09 Juni 2026 21:57 WIB
172 view
Terancam Denda Rp60 Miliar karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Dirut Pertamina Ikut Bertanggung Jawab
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Suasana persidangan kedua terdakwa di PN Medan, Selasa (9/6/2026).

"Hanya karena sekitar 20 liter minyak, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Kami berpendapat seharusnya negara memberikan apresiasi kepada mereka karena telah membantu mendistribusikan BBM ke pelosok-pelosok daerah. Bahkan Pertamina seharusnya berterima kasih karena mereka telah mengambil peran yang belum sepenuhnya dapat dijalankan negara," katanya.

Hermansyah mengatakan fakta di lapangan menunjukkan negara hingga saat ini belum mampu menjangkau seluruh daerah dalam pendistribusian BBM.

"Faktanya hari ini negara belum bisa mendistribusikan minyak sampai ke seluruh pelosok. Di kawasan perkebunan misalnya, apakah ada depot-depot minyak resmi di sana? Tidak ada. Yang ada justru penjual-penjual eceran yang membantu masyarakat mendapatkan BBM. Mereka selama ini mengambil tugas negara untuk mendistribusikan minyak sampai ke daerah-daerah pelosok," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila negara melalui Pertamina mampu memastikan ketersediaan dan distribusi BBM hingga ke desa-desa terpencil, maka praktik penjualan eceran yang selama ini dilakukan masyarakat tidak akan menjadi kebutuhan.

"Harusnya ini menjadi tanggung jawab Pertamina untuk memperbanyak depot-depot minyak hingga ke pelosok desa sehingga masyarakat mudah mendapatkan BBM. Negara seharusnya fokus menangkap mafia migas yang sebenarnya, bukan justru menindak rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah, mengisi perut, dan bertahan hidup. Kondisi ini menunjukkan masih adanya persoalan distribusi BBM di lapangan yang belum mampu dijawab secara maksimal oleh negara," kata Hermansyah.

Menurutnya, negara seharusnya melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi BBM sebelum membawa perkara-perkara seperti ini ke ranah pidana.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Staf Akuntansi CV TIO Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar
Sempat Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Terdakwa Kasus Curanmor Berhasil Ditangkap Kembali
KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada PT ITM Bhinneka Power atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Rapat Paripurna DPRD SU Diwarnai Interupsi, Akibat Anggota Dewan Tidak Disiplin Waktu
Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif
Terlambat Notifikasi, KPPU Putus Docomo Denda Rp2 Miliar
komentar
beritaTerbaru