Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Terancam Denda Rp60 Miliar karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Dirut Pertamina Ikut Bertanggung Jawab

Rido Sitompul - Selasa, 09 Juni 2026 21:57 WIB
173 view
Terancam Denda Rp60 Miliar karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Dirut Pertamina Ikut Bertanggung Jawab
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Suasana persidangan kedua terdakwa di PN Medan, Selasa (9/6/2026).

Selain menyoroti penerapan pasal, tim penasihat hukum juga mempersoalkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

Daniel W. Panggabean menambahkan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya pemeriksaan ahli yang menjadi dasar penetapan tersebut.

"Harusnya mereka diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, kemudian diperiksa ahli, dilakukan gelar perkara, baru ditetapkan sebagai tersangka. Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan mereka ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu baru kemudian ada pemeriksaan ahli," ujarnya.

Ia juga menilai dalam perkara tersebut seharusnya tidak hanya melibatkan ahli migas, tetapi juga ahli pidana.

"Ahli migas tentu kompeten menjelaskan kandungan minyak, jenis BBM, dan aspek teknis migas lainnya. Namun untuk menyatakan seseorang memenuhi unsur pidana atau tidak, seharusnya juga ada ahli pidana. Jadi bukan hanya ahli migas," katanya.

Menurut Daniel, berdasarkan berkas perkara yang dipelajari pihaknya, pemeriksaan ahli migas dilakukan pada tanggal yang sama dengan penetapan tersangka.

"Ahli migas diperiksa tanggal 7 dan penetapan tersangka juga tanggal 7. Pertanyaannya, kapan gelar perkaranya dilakukan? Itu yang menjadi perhatian kami dan akan kami uji dalam persidangan," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Staf Akuntansi CV TIO Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar
Sempat Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Terdakwa Kasus Curanmor Berhasil Ditangkap Kembali
KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada PT ITM Bhinneka Power atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Rapat Paripurna DPRD SU Diwarnai Interupsi, Akibat Anggota Dewan Tidak Disiplin Waktu
Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif
Terlambat Notifikasi, KPPU Putus Docomo Denda Rp2 Miliar
komentar
beritaTerbaru