Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 29 Mei 2026

Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif

Rido Sitompul - Jumat, 29 Mei 2026 18:39 WIB
150 view
Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif
Foto Dok/Ist
Keempat terdakwa saat disidangkan di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Perkembangan persidangan perkara proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) di Pengadilan Tipikor Medan dalam beberapa pekan terakhir dinilai mulai memperjelas substansi perkara yang tengah bergulir.

Dihimpun dari berbagai sumber, Jumat (29/5/2026) sejumlah keterangan saksi ahli, akademisi, notaris hingga mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengarah pada pandangan bahwa persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan aspek administratif pertanahan dibanding tindak pidana korupsi.

Dalam berbagai agenda persidangan, pembahasan banyak menyoroti mekanisme penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP, status hukum lahan eks HGU, hingga interpretasi aturan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

Pada sidang 8 April 2026, saksi dari unsur notaris dan PPAT menerangkan bahwa status tanah HGB PT NDP secara hukum dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui mekanisme yang berlaku di BPN.

Baca Juga:

Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa proses administrasi pertanahan dan transaksi konsumen telah dilakukan sesuai prosedur. Keterangan tersebut dinilai memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan konsumen yang membeli properti di kawasan KDM.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Dibebaskan
Bocah 7 Tahun Hanyut di Sungai Kabero Ditemukan Meninggal Dunia
Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan
Penilaian Dampak Sosial 2026 Digelar, Stakeholder Sampaikan Beragam Masukan untuk PTPN IV Regional I
Terdakwa Bantah Korupsi Penguasaan Lahan PTPN IV, Ahli dan Kuasa Hukum Sebut Bukan Kerugian Negara
komentar
beritaTerbaru