Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Sepakat Berdamai, Hamdani Minta Maaf Kepada Erni

Lisbon Situmorang - Jumat, 12 Juni 2026 16:01 WIB
171 view
Sepakat Berdamai, Hamdani Minta Maaf Kepada Erni
Foto.Dok/tim kuasa hukum Hamdani
Ramadhany Nasution (kiri) dan Agussyah Damanik, menandatangani kesepakatan perdamaian, masing-masing kliennya, Jumat (12/6/2026) di Medan.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Laporan Ketua DRPD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus SH MKn terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang, H Hamdani Syahputra SSos di Direktorat Reserse Siber (Dit Siber) Polda Sumut, akhirnya berdamai.

"Ini adalah kesalahpahaman atas komentar saya di salah satu postingan Instagram (IG) yang telah menyinggung pribadi Ibu Erni Ariyanti. Untuk itu, saya mengaku khilaf dan sungguh-sungguh meminta maaf kepada ibu Erni dan keluarga ataupun pihak lainya yang terkait, Alhamdulillah kami telah bersepakat untuk berdamai," kata Hamdani Syahputra, kepada harianSIB.com, Jumat (12/6/2026)

Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengakhiri Laporan Nomor LP/B/1330/VIII/SPKT di Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran pasal 315 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP terhadap Hamdani Syahputra.

Hamdani juga mengaku kejadian ini menjadi pelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga:
"Ini menjadi koreksi bagi saya, dan Insya Allah tidak akan terjadi lagi dikemudian hari," akunya.

Dr Ramadhany Nasution SH MH, selaku kuasa hukum Hamdani Syahputra mengatakan setelah tercapainya kesepakatan perdamaian itu maka kedua belah pihak tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata dikemudian hari serta tuntutan hukum terhadap Kliennya tersebut telah berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Erni Sitorus, Agussyah R Damanik SH MH, membenarkan bahwa perkara yang melibatkan Hamdani Syahputra dan Erni Sitorus telah berakhir dengan kesepakatan damai.

Menurutnya, penyelesaian tersebut dicapai setelah Hamdani menyampaikan permintaan maaf kepada Erni Sitorus melalui sejumlah media sebagaimana diatur dalam poin-poin kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.

"Permintaan maaf yang disampaikan saudara Hamdani kepada klien kami, Ibu Erni Sitorus, melalui sejumlah media merupakan bagian dari komitmen penyelesaian yang telah disepakati bersama. Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, pengaduan di Polda Sumut akan dicabut dan proses hukum tidak berlanjut. Kesepakatan perdamaian itu juga telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing," ujarnya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Penelitian: Media Sosial dan Selfie Mengubah Seseorang Menjadi Narsis
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
4 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Menyusul Segera Disidang
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Pakar Neurosains: Like di Media Sosial adalah Candu
komentar
beritaTerbaru