Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Alat Bukti Berupa Fotokopi, Saiful Abdi Tegaskan Tidak Pernah Teken Undangan Bimtek Smartboard

Rido Sitompul - Jumat, 12 Juni 2026 20:44 WIB
378 view
Alat Bukti Berupa Fotokopi, Saiful Abdi Tegaskan Tidak Pernah Teken Undangan Bimtek Smartboard
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Suasana persidangan Saiful Abdi di PN Medan, Jumat (12/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat undangan pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard Tahun Anggaran 2024, meski tanda tangan yang tertera dalam dokumen tersebut disebut menyerupai tanda tangannya.

Pernyataan itu disampaikan Saiful Abdi ketika menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/6/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi, Kepala SMP Negeri 1 Hinai, Togar Matondang, kembali dihadirkan sebagai saksi dan diminta memperlihatkan surat undangan Bimtek yang sebelumnya disebut ditandatangani oleh Saiful Abdi saat menjabat sebagai Kadisdik Langkat.

Menurut Saiful, dokumen yang diperlihatkan di persidangan hanya berupa fotokopi sehingga tidak dapat dipastikan keasliannya.

Baca Juga:
"Yang ditunjukkan itu kan undangan berbentuk fotokopi. Jadi tidak bisa saya pastikan itu benar saya tandatangani langsung atau tidak. Tapi seingat saya, saya tidak pernah menandatangani surat undangan untuk Bimtek Smartboard," kata Saiful kepada wartawan.

Saiful menjelaskan, dirinya akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait tanda tangan yang dipersoalkan tersebut pada persidangan berikutnya.

"Karena saya perhatikan selama persidangan yang sudah berlangsung, kita cukup menjawab saja apa yang ditanya hakim. Kalau kita melebar sampai menjelaskan, nanti takut bapak itu marah," ujarnya.

Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat turut menghadirkan delapan saksi lainnya, di antaranya Kabid SMP Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, serta sejumlah kepala sekolah dasar penerima Smartboard.

Para kepala sekolah yang dihadirkan sebagai saksi menerangkan bahwa mereka menerima Smartboard yang diantarkan oleh Misno, pegawai bagian sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Langkat. Mereka juga mengaku tidak pernah mengajukan proposal maupun permohonan pengadaan Smartboard.

Saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, para saksi menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Saiful Abdi sebelum, selama, maupun setelah proses pengadaan berlangsung.

Majelis hakim juga menanyakan apakah para kepala sekolah membutuhkan Smartboard tersebut. Para saksi menjawab perangkat tersebut memang dibutuhkan dan hingga kini masih digunakan serta berfungsi dengan baik.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menilai terdapat sejumlah dokumen pengadaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Menurut Jonson, pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Smartboard tahun 2024 adalah terdakwa Supriadi.

"Kita punya bukti dokumen bahwa PPK Pengadaan Smartboard 2024 saat itu adalah terdakwa Supriadi. Bahkan salah satu alasan pelaporan kita ke Polda Sumut kemarin adalah adanya tanda tangan sejumlah dokumen pengadaan yang seolah-olah itu tanda tangan Saiful Abdi," ujarnya.

Jonson juga mempertanyakan sejumlah dokumen yang menurutnya memuat nomor milik terdakwa Supriadi.

Senada, anggota tim penasihat hukum Togar Lubis menyebut terdapat dokumen yang memang ditandatangani kliennya. Namun, menurutnya, hal itu dilakukan dalam kondisi tertentu.

"Ada memang dokumen yang ditandatangani, tetapi itu setelah Saiful Abdi dijemput sejumlah orang dan diminta menandatangani pada pukul 02.00 dini hari. Dari sini terlihat tidak ada niat jahat atau mens rea dari klien kami," katanya.

Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Polda Metro Jaya Imbau Mahasiswa Tak Demo di Bundaran HI, Tegaskan Hak Berpendapat Tetap Dijamin
DPP Tetapkan Aliwansah Ritonga Jadi Ketua Defenitif PKB Labura 2026-2031
Ribuan Personel Gabungan Amankan ASEAN U-19 2026 di Sumut
Pelayanan RS Pirngadi Medan Dinilai Baik, Indeks Kepuasan Masyarakat Capai 85,29
Pengedar Sabu Meninggal Nekat Lompat Ke Sungai Saat Digrebek di Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru