Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

PKL Kembali Berjualan di Trotoar Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor Kewalahan

Indah Apriliana dewi Ginting - Selasa, 23 Juni 2026 21:18 WIB
142 view
PKL Kembali Berjualan di Trotoar Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor Kewalahan
Foto: harianSIB.com/Inda
Tak jera digusur, pedagang kaki lima di kawasan Taman Cadika Medan Johor kembali berjualan.

Medan(harianSIB.com)

Puluhan pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di trotoar depan Taman Cadika, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Selasa (23/6/2026), meski sebelumnya telah ditertibkan oleh petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Para pedagang diketahui kembali membuka lapak sehari setelah penertiban dilakukan. Kondisi tersebut membuat upaya penegakan ketertiban di kawasan itu belum memberikan hasil maksimal.

Salah seorang pedagang jajanan mochi, Taufik (22), mengaku memahami larangan berjualan di atas trotoar. Namun, menurutnya, keterbatasan pilihan pekerjaan dan lokasi usaha membuat mereka kembali berjualan di tempat yang sama.

"Kami terpaksa kembali lagi jualan di tempat ini, karena kami tidak punya pekerjaan lain sementara keluarga kami harus tetap makan," ujar Taufik saat ditemui di lokasi.

Baca Juga:

Ia menambahkan, lokasi di depan Taman Cadika dianggap strategis karena ramai pengunjung dan dilalui banyak kendaraan. Selain itu, para pedagang tidak perlu mengeluarkan biaya sewa untuk berjualan di kawasan tersebut.

Keberadaan lapak PKL di trotoar dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum karena sebagian pedagang menempatkan meja dan kursi di jalur pejalan kaki. Aktivitas itu juga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Selain itu, aktivitas berjualan di trotoar, drainase maupun badan jalan dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Medan Johor, M. Hafiz, mengatakan pihak kecamatan telah berulang kali memberikan imbauan dan melakukan pembinaan kepada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi tersebut.

"Kami sebagai pihak kecamatan sudah melakukan diskusi dan menawarkan pembinaan lebih lanjut kepada pedagang agar mereka dibina sebagai pelaku UMKM, memiliki perizinan usaha (NIB) agar mudah untuk pendataan dan diberdayakan saat ada acara untuk UMKM," kata Hafiz.

Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat berdagang, namun aktivitas usaha harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum.

Baca Juga:

"Kalau untuk tetap berjualan di atas trotoar depan Taman Cadika itu memang tidak bisa kami beri izin. Tetapi karena mereka balik lagi berjualan di tempat itu, tetap kami pantau dan terus bersosialisasi dengan mereka agar benar-benar memahami peraturan dan menaatinya," ujarnya.

Hafiz menambahkan, pihak kecamatan telah mendirikan posko pemantauan di sekitar lokasi guna mengawasi aktivitas PKL sekaligus meminimalkan potensi kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.

"Pemerintah Kota Medan pada prinsipnya tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun aktivitas tersebut harus mematuhi aturan zonasi, menjaga estetika, serta tidak mengambil alih hak pejalan kaki atau menimbulkan kemacetan," katanya.

Pemerintah Kecamatan Medan Johor menyatakan akan terus melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada para pedagang sembari mengawasi kawasan Taman Cadika agar fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki tetap terjaga. (**)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Orang Gelar Aksi di Kantor Bupati Deliserdang Dukung Program MBG
13 Siswa SMK Swasta Al Washliyah 2 Perdagangan Ikuti PKL di Jakarta dan Bandung
PIISU 2026 Dibuka, Bobby Nasution Dorong Daerah Siapkan Studi Kelayakan UMKM untuk Tarik Investasi
HKBP dan Negara : 95 Tahun Berjalan Bersama
RDP Memanas, DPRD Sumut Desak PLN Segera Putuskan Kompensasi Blackout
Ketua DPRD Nias: Pasar Malam Dongkrak UMKM dan Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru