Prof Ningrum: Perubahan Kontrak Bisnis Tidak Serta-Merta Menjadi Perbuatan Melawan Hukum
Medan(harianSIB.com)Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Ningrum Natasy
Hari ini, genap 95 tahun HKBP memperoleh legitimasi hukum sejak era kolonial Belanda melalui SK No. 48 tanggal 11 Juni 1931 dan dimuat pada Staatsblad 1932 No. 360. Pengakuan itu diberikan karena HKBP telah memiliki kekuatan dan wibawa kelembagaan, bukan karena ia menjadi organisasi yang pasif, didikte, apalagi dijadikan alat politik sesaat bagi perorangan atau kelompok tertentu.
Tulisan ini mencoba menelaah makna pengakuan pemerintah terhadap HKBP sebagai organisasi keagamaan berbadan hukum di Indonesia. Pengakuan tersebut bukan sekadar cap administratif. Ia adalah bentuk hadirnya negara dalam menjamin kebebasan beragama warga negara. Pemerintah sebagai pemberi legitimasi dan HKBP sebagai gereja yang mendapat pengakuan, sama-sama memiliki Hak dan Kewajiban (berjalan bersama).
Secara hukum, pengakuan itu menempatkan HKBP sebagai entitas keagamaan yang berwenang mengelola gereja, memiliki aset, yayasan pendidikan, yayasan kesehatan, dan seluruh pelayanan tritugas gereja. Sebagai gereja Protestan terbesar di Asia Tenggara, HKBP mendapat legitimasi hukum jauh sebelum kemerdekaan dan terus berlaku karena tidak pernah dicabut secara eksplisit. Pada 2 April 1968, pengakuan itu ditegaskan kembali melalui Surat No. Dd/P/DAK/d/135/68. Terakhir, pada 14 Maret 2019, HKBP menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual untuk merek dan logonya.
Di tengah Indonesia yang majemuk, pengakuan negara terhadap HKBP memperkuat identitas gereja sekaligus memastikan panggilan pelayanan dapat dijalankan secara terbuka, aman dan bermartabat dalam bingkai NKRI. Pengakuan ini membuka ruang lebih luas bagi HKBP untuk berperan dalam pembinaan umat - tema 2026 misalnya menekankan : Pengajaran Iman di Tengah Keluarga - serta dalam kontribusi sosial, pembangunan peradaban yang rukun dan menghargai perbedaan.
Baca Juga:Dengan demikian, pemahaman HKBP (Pelayan dan jemaat) terhadap arti penting pengakuan negara menjadi strategis. Ia adalah fondasi untuk mengawal kehidupan beragama sesuai Pasal 29 UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara. Menjaga kebebasan beragama yang dijamin undang-undang adalah tanggung jawab bersama. HKBP dan Negara tidak boleh diam ketika terjadi persekusi, penutupan rumah ibadah, atau pelarangan beribadah yang dialami rumah ibadah atau gereja mana pun.
Modal Oikumenis ,Toleransi Beragama Dan Keadilan
Medan(harianSIB.com)Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Ningrum Natasy
Medan(harianSIB.com)PT PGN (Persero) Tbk hingga Senin (27/7/2026) belum memberikan penjelasan lanjutan terkait dugaan ledakan yang terjadi d
Medan(harianSIB.com)Kemacetan di Jalan Letda Sujono ke arah tol semakin parah. Bila menjelang petang hingga malam, macet semakin menjadi. Wa
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Seksi Penerangan hukum kembali menggelar penyuluhan hukum pada Se
Medan(harianSIB.com)Tahun 2026 menjadi momen penuh syukur dan kebanggaan bagi keluarga almarhum Drs Eddy M Bukit (mantan wartawan SIB) dan D
Karo(harianSIB.com)Anggota DPR RI Komisi II, Bob Andika Mamana Sitepu menghadiri peringatan 30 tahun peristiwa kelam Kudatuli yang diselengg
Medan(harianSIB.com)DPD PDI Perjuangan Sumut memperingati 30 tahun Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli), untuk mengenang kembali tra
Rantauprapat(harianSIB.com)Suasana haru mewarnai apel pagi aparatur sipil negara jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Lapangan Balai
Pancurbatu(harianSIB.com)Lapas Kelas IIA Pancurbatu menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Dharmawangsa melalui penandatanganan Pe
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas, Polres Labuhanbatu, menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pria y
Nias(harianSIB.com)Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Nias menyebabkan banjir setinggi lutut orang dewasa merendam Jalan Nasional
Tapteng(harianSIB.com)Warga Lingkungan Kelurahan Bonalumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) digegerkan dengan penemuan