Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 11 Juni 2026

HKBP dan Negara : 95 Tahun Berjalan Bersama

Oleh: Ronald Naibaho
Redaksi - Kamis, 11 Juni 2026 11:32 WIB
104 view
HKBP dan Negara : 95 Tahun Berjalan Bersama
(harianSIB.com/Dok)
Ronald Naibaho.

(harianSIB.com)

Hari ini, genap 95 tahun HKBP memperoleh legitimasi hukum sejak era kolonial Belanda melalui SK No. 48 tanggal 11 Juni 1931 dan dimuat pada Staatsblad 1932 No. 360. Pengakuan itu diberikan karena HKBP telah memiliki kekuatan dan wibawa kelembagaan, bukan karena ia menjadi organisasi yang pasif, didikte, apalagi dijadikan alat politik sesaat bagi perorangan atau kelompok tertentu.

Tulisan ini mencoba menelaah makna pengakuan pemerintah terhadap HKBP sebagai organisasi keagamaan berbadan hukum di Indonesia. Pengakuan tersebut bukan sekadar cap administratif. Ia adalah bentuk hadirnya negara dalam menjamin kebebasan beragama warga negara. Pemerintah sebagai pemberi legitimasi dan HKBP sebagai gereja yang mendapat pengakuan, sama-sama memiliki Hak dan Kewajiban (berjalan bersama).

Secara hukum, pengakuan itu menempatkan HKBP sebagai entitas keagamaan yang berwenang mengelola gereja, memiliki aset, yayasan pendidikan, yayasan kesehatan, dan seluruh pelayanan tritugas gereja. Sebagai gereja Protestan terbesar di Asia Tenggara, HKBP mendapat legitimasi hukum jauh sebelum kemerdekaan dan terus berlaku karena tidak pernah dicabut secara eksplisit. Pada 2 April 1968, pengakuan itu ditegaskan kembali melalui Surat No. Dd/P/DAK/d/135/68. Terakhir, pada 14 Maret 2019, HKBP menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual untuk merek dan logonya.

Di tengah Indonesia yang majemuk, pengakuan negara terhadap HKBP memperkuat identitas gereja sekaligus memastikan panggilan pelayanan dapat dijalankan secara terbuka, aman dan bermartabat dalam bingkai NKRI. Pengakuan ini membuka ruang lebih luas bagi HKBP untuk berperan dalam pembinaan umat - tema 2026 misalnya menekankan : Pengajaran Iman di Tengah Keluarga - serta dalam kontribusi sosial, pembangunan peradaban yang rukun dan menghargai perbedaan.

Baca Juga:
Dengan demikian, pemahaman HKBP (Pelayan dan jemaat) terhadap arti penting pengakuan negara menjadi strategis. Ia adalah fondasi untuk mengawal kehidupan beragama sesuai Pasal 29 UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara. Menjaga kebebasan beragama yang dijamin undang-undang adalah tanggung jawab bersama. HKBP dan Negara tidak boleh diam ketika terjadi persekusi, penutupan rumah ibadah, atau pelarangan beribadah yang dialami rumah ibadah atau gereja mana pun.

Modal Oikumenis ,Toleransi Beragama Dan Keadilan

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Panitia HUT HKBP Matangkan Persiapan Ibadah di GBK
Janpatar Simamora Kembali Pimpin Fakultas Hukum UHN
Kolaborasi Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Danau Toba
HKBP Tanjung Sari Medan Gelar Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Penuh Sukacita
Jemaat HKBP Padangpasir Peringati Kenaikan Yesus Kristus
Merespons Tema Pengajaran Iman di Tengah Keluarga (Sebuah Refleksi Atas Perjalanan Tema Pelayanan HKBP 2026)
komentar
beritaTerbaru