Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Penasihat Hukum Djoko Sutrisno Sebut PT PASU Tetap Bayar Kewajiban ke Inalum hingga 2024

Rido Sitompul - Rabu, 24 Juni 2026 20:36 WIB
119 view
Penasihat Hukum Djoko Sutrisno Sebut PT PASU Tetap Bayar Kewajiban ke Inalum hingga 2024
Foto: harianSIB.com/Dok
Sehati Halawa dan Willyam Raja D Halawa selaku penasihat hukum Djoko Sutrisno saat sidang di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, menegaskan, hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tetap berjalan baik setelah pandemi Covid-19. Bahkan, menurutnya, pengiriman bahan baku dari Inalum serta pembayaran yang dilakukan PT PASU terus berlangsung hingga tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Willyam, usai mengikuti persidangan perkara yang menjerat kliennya di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Willyam, fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan kerja sama bisnis antara kedua perusahaan tetap berlangsung meskipun PT PASU sempat mengalami tekanan usaha akibat pandemi Covid-19.

Ia menyebut, saksi Muhammad Taufik selaku Kepala Departemen Keuangan PT Inalum mengakui pernah melihat langsung kondisi pabrik PT PASU yang mengalami penurunan aktivitas produksi. Namun demikian, Inalum tetap melakukan pengiriman material kepada perusahaan tersebut hingga 2024.

Baca Juga:
"Fakta yang terungkap di persidangan, pengiriman dari tahun 2022 sampai 2024 tetap berjalan. Seluruh transaksi itu berlangsung lancar dan pembayarannya dilakukan secara tunai atau cash," kata Willyam.

Menurut dia, pembayaran yang dilakukan PT PASU selama periode tersebut tidak hanya untuk memenuhi transaksi yang sedang berjalan, tetapi juga digunakan untuk mengangsur kewajiban perusahaan yang muncul pada 2020 dan 2021.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kortastipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda Terkait Dugaan Korupsi Impor Ilegal Ponsel
Bobby Nasution Dukung Penataan Kota dan Penguatan Pelayanan Publik di Tanjungbalai
Silpa Rp592 Miliar Bukti Pemko Medan Gagal Perencanaan
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pencairan Kredit
Delapan Tim Satfung dan Polsek Jajaran Bertanding di Turnamen Bola Voli HUT Bhayangkara
Dairi Prima Mineral Salurkan Bantuan Tas Sekolah kepada 132 Siswa Berprestasi
komentar
beritaTerbaru